JATIMTIMES - Sejumlah proyek milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pamekasan diduga melabrak aturan.
Bagaimana tidak, puluhan proyek dengan nilai ratusan juta itu diduga dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), Jumat (17/06/2022).
Baca Juga : Kabupaten Malang Jadi Primadona Investor Hotel Berbintang Empat
Puluhan proyek tersebut dikerjakan di sejumlah titik di wilayah Pamekasan, salah satunya di Desa Plakpak dan Kelurahan Kowel.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan proyek tersebut sudah dikerjakan sebelum SPK keluar pada bulan Mei yang lalu.
Padahal sesuai UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, proyek tersebut baru bisa dikerjakan setelah SPK keluar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pamekasan Muharram membenarkan bahwa Puluhan SPK tersebut baru keluar pada bulan Mei yang lalu.
Baca Juga : Bank Jatim Support Pemprov Penyediaan Mesin ADM di 38 Daerah
"SPK sudah keluar 17 Mei," balasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp beberapa waktu yang lalu.