JATIMTIMES - Kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang mengelola dua kapal LCM Sri Tanjung masih menuai polemik. Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan langkah tegas dalam menegakkan hukum kasus tersebut.
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Banyuwangi, Zamroni mengungkapkan, sengkarut dalam kasus kapal yang pernah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Banyuwangi tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
Baca Juga : Anggap Kinerja Lindra-Riyadi Kurang Optimal, Massa PMII Lemparkan Tomat ke Kantor Pemkab Tuban
“Saatnya APH untuk menyampaikan kepada masyarakat hasil keputusan akhir sehingga ada kepastian hukum. Kalau hasil keputusan pengadilan memang tidak ada kerugian negara langsung disampaikan saja kepada publik dan kasus dinilai tuntas,” jelas Alumni Fakultas Hukum Untag Banyuwangi itu pada Jumat (17/06/2022).
Sebaliknya, apabila APH menilai dalam kasus secara pidana dan perdata ada pihak-pihak yang dinilai bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, maka sebaiknya segera dilakukan eksekusi sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya sikap tegas para penegak hukum kasus PT PBS yang menjadi konsumsi publik sejak 2016 tersebut tidak hanya menjadi bahasan tahunan dan menjadi alat permainan para pihak dalam memainkan isu untuk tujuan dan kepentingan tertentu,” tegas Zamroni.
Sebelumnya aktivis Banyuwangi Yahya Umar bersuara menggunakan media sosialnya. Dalam unggahannya itu, dia menyatakan jika warga masyarakat khususnya Netizen kembali akan mendapatkan suguhan cerita monoton kasus PT PBS yang diibaratkan bagai benang yang dikusutkan sejak 2016. Karena masyarakat mengetahui DPRD Kabupaten Banyuwangi sudah pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Yahya, dalam mengurangi sengkarut perusahaan yang mengelola dua kapal Sri Tanjung yang dibeli dengan uang rakyat tersebut, Pansus DPRD Banyuwangi sudah mengeluarkan 5 rekomendasi yang sampai saat ini tidak jelas akhirnya.
Kelima rekomendasi pansus tersebut adalah membayar gaji karyawan, mengembalikan kondisi kapal SriTanjung seperti semula, kapal dijual dan membeli kapal yang baru sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan merubah perusahaan swasta ke Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) serta melakukan rekrutmen tenaga kerja baru.
“Dari rekomendasi di atas kami mencoba membahas paling utama yaitu poin pertama bayar gaji karyawan PT PBS Banyuwangi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) tentang pembayaran hak-hak normatif (gaji dan pesangon) karyawan, tapi hingga saat ini masih belum ada kejelasannya,” jelas Yahya.
Baca Juga : Kisah Soekarno yang Berani Minta ke Suami Inggit Garnasih untuk Menikahi Istrinya, Haji Sanusi Pasrah
Padahal, lanjut dia, sebagaimana diketahui bersama sudah ada keputusan pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/pdt.sus-PHI/2018/PN- SBY Jo No. 1066k/pdt.sus-PHI/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde) tentang pembayaran hak-hak normatif (gaji dan pesangon) karyawan tapi hingga saat ini masih belum ada kejelasannya.
“Dari kacamata Netizen, Upaya mereka (karyawan) memperjuangkan hak-haknya selama ini menjadi tolak ukur perhatian pihak Pemkab Banyuwangi selalu pemilik saham 87.5% PT PBS kepada nasib warganya,” imbuh dia.
Sementara itu, mengutip pernyataan Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah saat membacakan jawaban Bupati Banyuwangi dalam memberikan jawaban terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, pria asal Lateng itu menyampaikan jika Wabup menyebut jika saat ini proses yang sedang berjalan, yaitu finalisasi laporan keuangan oleh komisaris dan direksi PT PBS sebagai bahan penyelenggaran RUPS atau RUPSLB.
"Lagi-lagi Netizen dihadapkan dengan keputusan yang lumayan panjang kusutnya,” pungkas pria asal Lateng itu.