free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

KPK Kembali Tetapkan Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono jadi Tersangka Kasus Suap

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

14 - Jun - 2022, 15:39

Loading Placeholder
Budhi Sarwono (Foto: IST)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka. Perkara ini adalah pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Budhi Sarwono. 

"Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. 

Baca Juga : Bupati Berharap Porprov VII Bisa Dongkrak Ekonomi Masyarakat Jember

Ali mengatakan kasus ini yaitu dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ali juga menuturkan pengumpulan alat bukti saat ini tengah dilakukan, di antaranya yaitu memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Selasa (14/6/2022), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Demokrat Lasmi Indaryani.

Sebelumnya Budhi Sarwono sempat divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018. Putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga : Bupati Jember Targetkan Juara Umum Porprov VII: Sama-sama Dari Nol

Budhi juga dijerat dengan Pasal TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Tim KPK sendiri telah menyita aset senilai Rp 10 Miliar dalam penanganan kasus pencucian uang tersebut.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---