free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Lamongan Amankan 106 Tersangka Tindak Kejahatan

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Pipit Anggraeni

11 - Jun - 2022, 03:02

Placeholder
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers (foto: M. Nur Ali Zulfikar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Lamongan berhasil mengamankan 106 tersangka tindak pidana dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) semeru selama 12 hari, tanggal 23 Mei - 3 Juni 2022.

Tersangka tersebut diamankan dalam kasus premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, miras dan narkoba. 

Baca Juga : Cegah Penyebaran PMK, Polres Blitar Kota Perketat Penyekatan di Perbatasan

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di Kabupaten Lamongan pada bulan ini. Dari operasi itu polisi berhasil mengamankan ratusan tersangka dari berbagai kasus. 

"Kegiatan pekat bertujuan salah satunya adalah untuk cipta kondisi situasi kantibmas yang aman, terutama menjelang pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lamongan," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 dalam konferensi pers didampingi, Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Jum'at (10/06/2022). 

Miko mengatakan, sasaran utamanya adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba dan peredaran miras. Hasilnya ada sebanyak 96 kasus diungkap dengan 106 tersangka.

Saat ini tersangka maupun barang bukti telah di amankan. Diantaranya sebanyak 800 liter minuman keras (miras) dari 83 tersangka dan narkoba jenis sabu seberat 6,70 gram dari 11 tersangka. Sedangkan untuk kasus premanisme sebanyak 1 tersangka, prostitusi sebanyak 3 tersangka, pornografi sebanyak 1 tersangka, dan perjudian sebanyak 7 tersangka. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara untuk premanisme, pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan untuk prostitusi.

Baca Juga : Waspada 200 Lebih Aplikasi di Playstore Disusupi Facestealer, Bisa Curi Data Kredensial

Pasal 29 nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk pornografi, pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara untuk perjudian, pasal 114, 112, 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk narkoba, dan pasal 300 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun untuk kasus miras.

"Tentu saja dengan berakhirnya giat operasi ini dan saat ini masuk dalam operasi patuh, kegiatan-kegiatan untuk memerangi penyakit masyarakat yang ada tetap kami laksanakan. Tentunya bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat," pungkas Miko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Pipit Anggraeni