free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Berkedok Warung Kopi, Polisi Bongkar Peredaran Miras di Gresik

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Pipit Anggraeni

25 - May - 2022, 01:41

Placeholder
Kapolsek Manyar AKP Windu ketika meminpin razia warkop yang berjualan miras, Selasa (24/5/2022). (Foto : Polsek Manyar for JatimTIMES).

JATIMTIMES - Peredaran minuman keras berkedok warung kopi (Warkop) di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik akhirnya terbongkar. Dalam tiga warung di sepanjang Jalan Raya Roomo, ditemukan ratusan miras berbagai merek. Mulai dari arak, bir bintang dan beberapa jenis miras lainnya.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, razia warung kopi berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa, terdapat warkop yang menyediakan miras dan keberadaannya sangat meresahkan. 

Baca Juga : Lagi, Penumpang Bus Mendadak Meninggal Diduga Karena Serangan Jantung

"Ada tiga titik, memang sepintas seperti warung kopi pada umumnya supaya tidak mudah terdeteksi dari luar," kata perwira tiga balok di pundak tersebut, Selasa (24/5/2022).

Selain berhasil merazia warung, anggota Polsek Manyar berpakaian preman langsung melakukan pengembangan. Alhasil, pemasok miras dari luar kota Gresik diamankan beserta ratusan botol arak.

Dijelaskan, razia yang dilakukan bagian dari operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2022, yang dilakukan sejak 23 Mei hingga 3 Juni mendatang.

"Sasarannya miras, premanisme dan sebagainya. Tadi malam kami razia di warung-warung kopi yang menjual minuman keras. Ada 123 botol miras jenis arak dan bir berhasil disita," jelasnya.

Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, bagi penjual atau pemasok miras akan dilakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Produk Unggulan UMKM Gresik Siap Menembus Pasar Jepang

"Tindak pidana dan tindak pidana ringan (Tipiring) akan diterapkan pada proses penyidikan," imbuhnya.

Mantan Kapolsek Dukun itu berharap masyarakat mematuhi peraturan yang ada, demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Gresik.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Pipit Anggraeni