JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pamekasan menggelar sosialisasi dan kolaborasi bersama KONI Pamekasan dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergitas tersebut diwujudkan dengan kegiatan yang diselenggarakan di ruang pertemuan KONI Kabupaten Pamekasan, Jumat (20/5/2022) dan dihadiri oleh Sekretaris KONI Kabupaten Pamekasan dan Kepala BPJAMSOSTEK Pamekasan.
Kepala BPJAMSOSTEK Pamekasan, DB Indra Fitriawan dalam agenda ini menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang diamanahkan UUD memiliki tugas memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja di Indonesia, salah satunya atlet.
Baca Juga : Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia
“Atlet, salah satu profesi yang dibanggakan oleh pemerintah, membawa nama harum bangsa, butuh usaha yang keras dan kuat untuk menjadi seorang atlet, karena itu pemerintah melalui BPJAMSOSTEK memberikan dukungan dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga para atlet dapat berlatih dan berupaya secara maksimal untuk mengharumkan nama bangsa,'' kata Indra.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris KONI Kabupaten Pamekasan, Heri mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BPJAMSOSTEK untuk melindungi atlet dan pelatih di seluruh cabang olahraga.
“Kami berharap agar atlet dan pelatih seluruh cabang olahraga yang berjumlah sekitar 300 orang dalam kegiatan pekan olahraga provinsi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini penting agar para atlet dapat mengikuti lomba dengan tenang dan dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kabupaten Pamekasan,'' pungkas Heri
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari menjelaskan bahwa atlet dan pelatih terdaftar di segmen pekerja Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Sempat Dicari Keluarga, Kakek 74 Tahun Tewas Terserempet Kereta Api
“Atlet dan pelatih terdaftar di segmen BPU, dengan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karenanya atlet bisa berupaya maksimal karena segala risiko kecelakaan kerja sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,'' terang Vinca.