JATIMTIMES - Badan Pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang terus menunjukkan kepeduliannya kepada kaum pekerja. Kali ini, bersama Mayangkara Group, BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan sebesar Rp 153 juta kepada ahli waris karyawan Mayangkara Group yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Santunan kepada ahli waris Siswanto diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar Agus Dwi Fitriyanto dan Wakil Direktur Mayangkara Group Rizal M Kholid secara simbolik kepada ahli waris, Rabu (18/5/2022). Almarhum Siswanto adalah tenaga kerja Mayangkara Group yang meninggal dunia beberapa waktu lalu akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga : Peringati Harkitnas, Banteng Kabupaten Blitar Ikut Pecahkan Rekor MURI Senam SICITA
Wakil Direktur Mayangkara Group, Rizal M Kholid mengatakan, Mayangkara Group bersinergi dengan BPJAMSOSTEK untuk melindungi tenaga kerja. Ahli waris Almarhum Siswanto mendapatkan haknya dari Progam BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 153.912.246.
‘’Santunan yang diberikan ini sebagai bentuk kepedulian dari pihak manajemen Mayangkara Group untuk memfasilitasi karyawan dan ahli waris. Terima kasih kami ucapkan kepada BPJAMSOSTEK yang hadir memberikan program perlindungan tenaga kerja. Manfaat dari program BPJAMSOSTEK benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh tenaga kerja khususnya tenaga kerja Mayangkara Group,’’ kata Rizal.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Blitar, Agus Dwi Fitriyanto memberikan apresiasi kepada manajemen Mayangkara Group yang telah mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Apa yang dilakukan Mayangkara Group dalam melindungi seluruh tenaga kerja ini menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain. Inilah bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi tenaga kerja,’’ kata Agus.
Baca Juga : Peringati Harkitnas, Bawaslu Blitar Ajak Masyarakat Bangkitkan Semangat Pengawasan dan Pencegahan
Lebih dalam Agus menyampaikan, almarhum Siswanto mendapat 3 progam jaminan di BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya jaminan kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebesar Rp 149.396.608, Jaminan Hari Tua Rp 4.515.680, dan Jaminan Pensiun Rp 383.600 per bulan. Selain itu anak dari almarhum yang masih sekolah juga mendapatkan beasiswa setiap tahun hingga batas maksimal usia 23 tahun.
‘’Santunan progam manfaat ini sebagai bukti nyata Negara hadir memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program-program dari BPJS Ketenagakerjaan,’’ pungkas Agus.