free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

122 Sapi di Kabupaten Malang Terindikasi PMK, Sebagian sudah Sembuh

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13 - May - 2022, 20:16

Loading Placeholder
Pemeriksaan hewan ternak di wilayah Kromengan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) masih menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pasalnya berdasarkan data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, saat ini sudah ada sekitar 122 ternak sapi yang terindikasi terjangkit PMK. 

Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan bahwa saat ini pihak sudah melakukan beberapa hal untuk penanganan. Salah satunya adalah dengan membatasi mutasi sapi. Hal tersebut untuk mencegah penularan ke daerah-daerah lain. "Dan sudah dilakukan pengobatan menggunakan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disinfektan. Dan sudah sembuh 10 sampai 20 persen," ujar Sanusi. 

Baca Juga : Diduga Suspek PMK, Satu Sapi di Kota Malang Ditemukan Mati

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Kabupaten Malang. Untuk mengoptimalkan upaya penyebaran, pihaknya juga hanya memperbolehkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah yang bisa beroperasi. 

"RPH pribadi ditutup hanya RPH pemerintah saja yang boleh beroperasi, itu untuk pengawasan. Karena sapi yang kenak itu kan gak boleh dipotong, hanya dimusnahkan," terang Sanusi.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo. Dimana pengobatan masih menggunakan disinfektan, antibiotik dan vitamin. Hal itu lantaran hingga saat ini masih belum ada vaksin khusus untuk wabah tersebut. 

"Vaksinasinya kan belum ada, jadi sementara itu disinfektan, antibiotik dan vitamin. Sapinya yang tertular sekitar 122 yang sembuh sekitar 15 sampai 19," terang Nurcahyo. 

Baca Juga : Jelang Kedatangan Asesor UGG, Sampah hingga Jalan Rusak Jadi PR Pemkab Bondowoso 

Dari jumlah sebanyak 122 yang terindikasi terjangkit wabah PMK tersebut, hingga saat ini masih belum ada yang parah hingga harus dimusnahkan. Sebab, pemusnahan hanya untuk sapi yang terjangkit hingga kondisinya kronis. 

"Jadi sebetulnya, bukan pemusnahan. Kalau terjangkit PMK yang kronis dan tidak bisa diobati, itu dipotong paksa, yang terkena penyakit itu dinusnahkan namun daging yang lain masih aman dikonsumsi. Dimusnahkan hanya bagian yang terkena. Yang lainnya gak papa," pungkas Nurcahyo. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---