free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Otak Penipuan Koperasi, Satu Orang Ditetapkan DPO oleh Polresta Malang Kota

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

12 - May - 2022, 23:42

Placeholder
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayogapada saat merilis satu orang yang dijadikan DPO (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menetapkan Soedarsono Alias Mboen manajer Koperasi Serba Usaha "Lumbung Artho" yang berlokasi di Kota Malang sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayogapada mengatakan bahwa Mboen dijadikan DPO karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan terhadap para korbannya. Sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh polisi tapi tak datang dengan alasan tidak jelas.

“Untuk itu kami jadikan DPO bulan Mei 2022 dan hingga kini belum temukan keberadaannya. Kami sifatnya masih koordinasi belum pencekalan,” ujar Bayu saat diwawancara, Kamis (12/5/2022) di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga : Datangnya Wabah PMK Bersamaan dengan Hoax, Kapolresta Mojokerto Minta Peternak Sapi Tak Perlu Panik

Bayu mengatakan, ciri-ciri Mboen sendiri ialah bertinggi badan kurang lebih 170 sentimeter. Dia memiliki warna kulit putih, rambut hitam lurus serta badan kurus.

“Umurnya sekitar 57 tahun. Sesuai KTP alamatnya berada di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kami juga mendalami alamat lainnya. Ada di rumah Villa Puncak Tidar Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Tapi sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya,” kata Bayu.

Bayu mengatakan, Mboen menipu dengan cara berpura-pura sebagai pemimpin koperasi tersebut. Adapun korban yang tidak disebutkan identitasnya diiming-iming untuk berinvestasi di koperasi itu. Sementara uang untuk investasi pun digelontorkan korban kurang lebih Rp 1,7 miliar kepada Mboen. 

“Dia melakukan aksinya pada tahun 2018 lalu. Penipuannya dilakukan dia sebagai manajer mengaku dari pemimpin perusahaan tersebut,” ujar Bayu.

Bayu pun menjelaskan bahwa hubungan korban dan Mboen hanya sebatas rekan bisnis saja. Korban percaya iming-iming dari Mboen, karena Mboen mengaku pemimpin koperasi tersebut. Namun uang Rp 1,7 miliar itu pun tidak dimasukkan ke koperasi itu. Mboen menikmati uang korban itu secara pribadi.

Baca Juga : Resmob Polres Kediri Amankan Terduga Ranmor, Usianya Belasan Tahun

“Uangnya masuk ke rekening tersangka atas nama tersangka sendiri kerugian Rp 1,7 miliar,“ ujar Bayu.

Dari peristiwa itu, Bayu menjelaskan bahwa tak menutup kemungkinan bakal ada korban lainnya. Namun hingga kini yang melapor hanya satu korban saja. “Kami akan fokus pada satu itu dulu karena yang masuk laporan ke kami hanya satu itu. Tapi kemungkinan ada korban lainnya,” tutup Bayu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

--- Iklan Sponsor ---