JATIMTIMES - Ratusan buruh PT Newera Rubberindo akhirnya memenangkan gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/ Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Majelis Hakim yang diketuai Bagus Trenggono mengabulkan sebagian dari gugatan 496 buruh terhadap tergugat PT Newera Rubberindo tersebut.
Baca Juga : Selama Ramadhan hingga Menjelang Lebaran, Inflasi Kota Kediri Masih Terkendali
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat (buruh) dan memerintahkan agar PT. Newera Rubberindo segera membayar gaji karyawan dan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai dengan isi putusan.
"Memutuskan agar tergugat melakukan pembayaran atas kekurangan THR Keagamaan tahun 2021 sejumlah Rp 3.797.000 kepada masing-masing penggugat," kata Bagus Trenggona saat membacakan putusan, Selasa (10/5/2022).
Tidak hanya itu, tergugat juga diwajibkan membayar upah buruh/karyawan pada bulan Januari 2021 sebesar Rp 2.607.000, Februari sebesar Rp 3.867.874, upah bulan Maret 2021 Rp 3.867.874, April 2021 Rp 3.867.874 dan Mei 2021 Rp 3.867.874.
“Menyatakan agar tergugat yakni PT. Newera Rubberindo untuk membayar segera dengan total Rp 21.876.400 per satu orang penggugat," imbuh Bagus Trenggono saat membacakan amar putusan.
Tak ayal, putusan tersebut disambut riuh ratusan buruh yang sedang menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Gresik. Perjuangan yang mereka lakukan tidak sia-sia.
Baca Juga : Kondisi Ekonomi Kota Malang Terus Menguat di Bulan April
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Marsanto mengaku puas dengan putusan adil dari majelis hakim. Hak-hak buruh yang selama ini tidak bayarkan. Melalui putusan tersebut para buruh akhirnya mendapatkan haknya.
"Untuk kekurangan THR keagamaan tahun 2020 tidak dikabulkan oleh majelis hakim, kami masih mempertimbangkan langkah berikutnya. Kita akan membicarakan pada penggugat langkah hukum apa yang akan kami lakukan," pungkasnya.