free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Imbas Kasus Begal Lombok, Ramai-Ramai Minta Hukuman Sopir yang Habisi Bajing Loncat di Medan Diperingan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

20 - Apr - 2022, 02:36

Loading Placeholder
Sekumpulan orang yang mengatasnamakan pengemudi nusantara (foto: potongan video)

JATIMTIMES - Puluhan orang di Belawan, Medan, yang mengatasnamakan diri sebagai Pengemudi Nusantara meminta polisi meringankan beban tersangka yang membela diri dari bajing loncat  tahun 2021 lalu.

Permintaan itu tampaknya terinspirasi kasus korban begal yang menjadi tersangka dan kemudian dibatalkan di Lombok. Seperti diketahui, korban begal Lombok bernama Amaq Sinta membunuh  dua dari empat pembegal. Dia lalu dijadikan tersangka oleh polisi sehingga memunculkan banyak pembelaan karena dianggap membela diri. Amaq akhirnya dibebaskan dan status tersangkanya dicabut setelah kapolri dan kabareskrim turun tangan.

Baca Juga : Isu Klitih di Blitar Dipastikan Hoaks, DPRD Imbau Masyarakat Bersikap Tenang

Di Medan, pembelaan para sopir itu beredar di media sosial. Tampak video sekumpulan orang yang berharap polisi mendengarkan aspirasi mereka. Hal itu berkaitan dengan rekan seprofesinya yang mendekam di balik jeruji karena dianggap membunuh seorang yang sebelumnya diduga berstatus bajing loncat.

“Kami mengadakan bakti sosial pada hari ini 10 April 2022 sekaligus menyatakan peristiwa yang menimpa rekan profesi pengemudi yang terjadi di sekitar wilayah Medan yang tertimpa dan pidana dikarenakan membela diri dari bajing lompat,” kata salah seorang dalam video tersebut.

“Jadi kami seluruh Pengemudi Nusantara berharap instansi kepolisian dan pihak terkait agar sudi kiranya meringankan hukuman yang diberikan instansi terkait kepada rekan profesi pengemudi. Kami rekan profesi pengemudi hanya bisa memberikan doa dan dukungan, supaya rekan kami Dedi Iskandar diberikan keringanan hukum sebaik mungkin. Dan buat keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Bravo Pengemudi Nusantara,” papar salah seorang sopir.

Sebelumnya, nasib Desi Iskandar yang berprofesi pengemudi sopir truk benar-benar apes. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menghabisi pemuda yang diduga bajing loncat saat berada di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

 Saat kejadian, Dedi memukul korban menggunakan balok kayu. Akibatnya korban meninggal dunia.

Peristiwa berawal saat Dedi  memarkirkan kendaraan untuk mengambil uang jalan dari mandor. Pada saat mengambil uang jalan, Dedi melihat terpal truk bergerak-gerak.

Dedi lalu mengambil sebatang balok kayu ukuran panjang 80-60 cm yang kebetulan terletak di parit. “DI lalu naik ke dump truck yang dikemudikannya dan memukul benda bergerak-gerak tersebut sebanyak 10 kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kompleks Gudang Bahari KM 14,5 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga : Kasus Landai, Menko Airlangga: Pemerintah Jaga Pengendalian Pandemi dengan Tingkatkan Vaksinasi dan Penyaluran Bansos

Pada saat pukulan keenam, satu orang yang juga dianggap melakukan pencurian turun dari dump truck dan kabur. Kemudian, Dedi melanjutkan 4 pukulan lagi ke arah terpal yang bergerak tersebut.

Setelah melakukan pemukulan, Dedi turun dan mengikat kembali tali terpal yang diduga dibuka korban yang melakukan pencurian.

Selanjutnya, warga pun berdatangan menghampiri Dedi. Lalu, seseorang yang dipukul oleh Dedi dibawa ke Rumah Sakit Delima Martubung oleh warga. Pada pukul 18.45 WIB seseorang yang dipukul Dedi menggunakan balok itu meninggal dunia di rumah sakit. 

Karena kasus itu, Dedi diserahkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Dedi dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana atau ancaman hukuman 7 tahun penjara. Menurut polisi, persangkaan pasal tersebut dikarenakan Dedi telah menghilangkan nyawa seseorang.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---