free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sidak Tambang Pasir Ilegal di Kali Bladak, Polres Blitar Kota: Penambangan Harus Berizin

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

12 - Apr - 2022, 00:14

Placeholder
Polisi memasang spandung larangan tambang pasir ilegal di aliran sungai lahar Gunung Kelud (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Inspeksi mendadak tambang pasir ilegal di aliran sungai lahar Gunung Kelud kembali dilakukan Polres Blitar Kota. Sasaran sidak kali ini adalah aliran lahar Gunung Kelud di kawasan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/4/2022).

Pantauan JATIMTIMES, saat sidak di lokasi polisi menemukan sejumlah alat berat. Namun demikian alat berat tersebut tidak beroperasi. Polisi juga mendapati beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat seperti cangkul. Aktivitas pertambangan yang normal membuat sejumlah truk bermuatan pasir  masih terlihat keluar masuk di kawasan tambang pasir Kali Bladak.

Baca Juga : Sidak Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Blitar Temukan Sejumlah Barang ‘Haram’

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota, Ipda Edy Subagyo mengatakan, kegiatan tambang pasir harus disertai izin yang lengkap. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir ilegal menggunakan alat berat jika tidak ingin mendapatkan sanksi pidana.  Aturan ini tertuang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kami  mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan. Aktivitas tambang harus berizin, tidak boleh sembarangan dan lokasi tambang ditentukan oleh pemberi izin," kata Edy.

Di lokasi tambang pasir liar,  polisi juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan kepada masyarakat. Imbauan itu berbunyi larangan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Serta ketentuan sanksi penjara selama lima tahun dan  denda hingga Rp 100 Miliar bagi yang melanggar.

Baca Juga : Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM, DPRD Kota Blitar: Kami Bersama Rakyat

‘’Ke depan razia tambang pasir liar akan terus kita intensifkan. Tujuannya agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan menjaga ketertiban umum,’’ pungkas Edy.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni