free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Siang Bolong, Perempuan Asal Gedangsewu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

10 - Apr - 2022, 01:56

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Perempuan berinisial DIH alias Iwed warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap polisi. Perempuan berumur 25 tahun ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Mohamad Anshori mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya di Desa Gedangsewu, Jumat (8/4/2022) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan pelaku, lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika pil dobel L di wilayah Kecamatan Boyolangu.

Baca Juga : Inspirasi Make Up Look Ala Syifa Hadju, Cantik dan Menawan untuk Hari-harimu

"Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan seorang pelakunya," kata Anshori, Sabtu (9/4/2022) sore.

Anshori menambahkan, setelah dilakukan penangkapan petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti dalam penguasaan pelaku yang berupa 2 buah plastik klip sisa sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan 0,26 gram jumlah total 0,47 gram, 1 buah klip plastik kosong, 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas headset, 1 buah HP Oppo A15 warna hitam, pil dobel L sebanyak 13 butir dalam plastik, dan uang tunai 50.000 hasil penjualan pil dobel L.

"Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan di Polres Tulungagung, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 yakni sabu," ungkapnya.

Baca Juga : Viral, Salat Tarawih 8 Jam, 1 Rakaat 1 Juz

Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana