free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Pulbaket, Kejari Kota Malang Limpahkan Berkas Dugaan Kasus Korupsi PTN ke Itjen Kemendikbudristek RI

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Mar - 2022, 04:43

Placeholder
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi didampingi Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Boby Ardirizka Widodo (kanan) saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (28/3/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumuman bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi yang terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi menjelaskan, setidaknya dalam tahapan puldata dan pulbaket, pihaknya telah meminta sebanyak 12 sampai 15 orang untuk memberikan klarifikasi. 

Baca Juga : Laskar Merah Putih Ungkap Dugaan Pungli dan Bullying Siswa di Tulungagung, Pihak Sekolah Membantah

"Untuk PTN yang dilakukan klarifikasi mungkin ada sekitar 12 sampai 15 orang, (salah satunya petinggi PTN itu) pasti ya," ungkap Dino kepada JatimTIMES.com, Senin (28/3/2022). 

Dino belum berkenan menyebutkan nama PTN tersebut kepada awak media. Namun yang jelas pihaknya sementara ini telah melakukan puldata dan pulbaket. Kemudian, saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. 

Karena di dalam dugaan kasus korupsi tersebut terdapat beberapa hal maladministrasi atau penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh pihak PTN tersebut. 

"Dari penyimpangan administrasi itu, masih ada artinya terkait kerugian keuangan negara yang belum kami temukan. Jadi, masih tahapan proses yang harus dilakukan oleh pihak Inspektorat Jenderal agar semuanya terbuka dan gamblang," terang Dino. 

Saat ini dari pihak Itjen Kemendikbudristek RI telah berproses mengkaji pulbaket dari Kejari Kota Malang terkait dugaan adanya penyimpangan administrasi. Selain itu, jajaran Itjen Kemendikbudristek RI juga akan melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. 

Baca Juga : Resmikan Rumah Restorative Justice, Wali Kota Madiun Berharap Pelanggaran di Masyarakat Semakin Minim

"Artinya kalau maladministrasi saja tidak ada perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara ya berarti mereka (Itjen Kemendikbudristek RI) yang mengambil kebijakan sanksinya, kalau terjadi perbuatan melawan hukum pasti dilimpahkan ke kami," tegas Dino. 

Sementara itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil kajian dan pemeriksaan dari pihak Itjen Kemendikbudristek RI. Nantinya jika terjadi unsur melawan atau melanggar hukum, maka pihak Kejari Kota Malang yang akan menangani terkait perkara tersebut. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni