free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Beri Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice ‘Pondok Seduluran’ di Kota Batu

Penulis : Irsya Richa, Marsela Yoginata - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Mar - 2022, 02:29

Placeholder
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Asmiati bersama Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso saat meresmikan Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Rabu (23/3/2022). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES).

JATIMTIMES - Bagi masyarakat Kota Batu yang membutuhkan bantuan hukum bisa datang ke Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. Pasalnya, Rumah Restorative Justice dihadirkan untuk membantu warga Kota Batu.

Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” itu baru saja diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Asmiati, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga : Wabup Irwan Resmikan Kampung Pancasila, Wujudkan Semangat Gotong Royong dan Toleransi

 

Rumah Restorative Justice dibentuk di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai dan musyawarah.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, memberi apresiasi dengan hadirnya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo tersebut. “Rumah Restorative Justice diharapkan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan,” kata Punjul.

Selain bisa membantu menyelesaikan perkara warga Kota Batu, bisa menjadi tempat konsultasi hukum, serta menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Asmiati menambahkan, jika Rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan bagi semua kalangan. Bukan hanya fokus hukum pidana, tetapi juga hukum perdata.

“Rumah ini bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Mia. 

Baca Juga : Diduga Korupsi Bansos Bedah Rumah, ASN di Lamongan Ditahan

 

Mia berharap Pondok Seduluran tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Desa Pandanrejo dipilih karena memiliki motto Raharjo dan menjadi salah satu desa wisata di Kota Batu yang produktif.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa, Marsela Yoginata

Editor

Pipit Anggraeni