JATIMTIMES - Bagi masyarakat Kota Batu yang membutuhkan bantuan hukum bisa datang ke Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. Pasalnya, Rumah Restorative Justice dihadirkan untuk membantu warga Kota Batu.
Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” itu baru saja diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Asmiati, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga : Wabup Irwan Resmikan Kampung Pancasila, Wujudkan Semangat Gotong Royong dan Toleransi
Rumah Restorative Justice dibentuk di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai dan musyawarah.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, memberi apresiasi dengan hadirnya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo tersebut. “Rumah Restorative Justice diharapkan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan,” kata Punjul.
Selain bisa membantu menyelesaikan perkara warga Kota Batu, bisa menjadi tempat konsultasi hukum, serta menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Asmiati menambahkan, jika Rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan bagi semua kalangan. Bukan hanya fokus hukum pidana, tetapi juga hukum perdata.
“Rumah ini bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Mia.
Baca Juga : Diduga Korupsi Bansos Bedah Rumah, ASN di Lamongan Ditahan
Mia berharap Pondok Seduluran tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Desa Pandanrejo dipilih karena memiliki motto Raharjo dan menjadi salah satu desa wisata di Kota Batu yang produktif.