JATIMTIMES - Menjelang Bulan Suci Ramadan 1433 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada awal April 2022 mendatang, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto berharap agar kawasan Kayutangan Heritage yang berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmat dapat digunakan tempat untuk berjualan takjil ketika bulan puasa.
Perwira polisi yang akrab disapa Buher ini menuturkan, di momentum Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini, pihaknya juga merindukan suasana ngabuburit menunggu berbuka puasa dengan mencari takjil.
"Kita kan rindu juga ingin melaksanakan ngabuburit, mencari tempat-tempat takjil dan ini juga nanti mau kita komunikasikan dengan Pemerintah Kota Malang apakah bisa mungkin kawasan Kayutangan Heritage merupakan kawasan wisata kuliner takjil ngabuburit pada sore hari," ungkap Buher kepada JatimTIMES.com, Rabu (23/3/2022).
Namun, jika usulan ini mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pihaknya menekankan bahwa semuanya harus diatur secara detail. Yakni terkait pengaturan lalu lintas hingga penerapan aturan kendaraan tidak boleh melintas di sepanjang kawasan Kayutangan Heritage.
"Sehingga di sana hanya pejalan kaki dan stan-stan para pedagang PKL, UMKM itu bisa tersambangi semua. Ini lagi kita buat konsep dengan pak walikota, kami akan bicarakan, apakah itu disetujui atau tidak," kata Buher.
Terlebih lagi, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3,2,1 di wilayah Jawa Bali menetapkan Kota Malang masuk dalam PPKM Level 2. Di mana penerapan PPKM Level 2 ini berlaku sejak tanggal 22 Maret hingga 4 April 2022.
"Kita berharap, masyarakat ini juga peduli kan kita ingin sama-sama Salat Tarawih bisa dilaksanakan dengan baik, walaupun mungkin tetap berjarak. Tidak penuh di dalam tempat ibadah," ujar Buher.
Baca Juga : Kunjungi Stand Pemkot Kediri, Presiden Jokowi: Kalau Jualan Kain Tenun Jangan Murah
Selain itu, beberapa kegiatan yang memberikan dampak secara ekonomis bagi Pemkot Malang untuk dikelola dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas juga visa dilakukan. Seperti gelaran pameran galeri, seni budaya, seni tari hingga konser juga dapat digelar.
"Tetapi mengacu pada ketentuan Inmendagri, menggunakan aplikasi pedulilindungi, tetap melaksanakan prokes, apabila areanya indoor atau semi indoor atau outdoor itu tetap dibatasi jumlah pengunjung. Sekarang di level dua ini kan bisa mencapai 50 persen, itu boleh dilaksanakan," tandas Buher.
Sementara itu, pihaknya juga mengimbau bahwa masyarakat harus memperkuat dua benteng utama yang wajib diterapkan. Yakni penerapan protokol kesehatan Covid-19 hingga program percepatan vaksinasi.