JATIMTIMES - Satuan Lalu Lintas Polres Blitar mengamankan pengendara dan penumpang mobil box karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang. Pengamanan ini dilakukan saat Satlantas melakukan patrol rutin lalu lintas di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Informasi yang dihimpun JATIMTIMES, saat patroli di Jalan Raya Pandean Kecamatan Wlingi, Polisi dari Satlantas Polres Blitar melihat sebuah mobil box berjalan oleng. Hal ini memicu kecurigaan petugas Satlantas Polres Blitar yang sedang melakukan patroli rutin.
Baca Juga : Sekolah SDN di Kabupaten Malang Disatroni Maling, LCD Proyektor Hilang
Mobil box dengan Nopol N 3184 BC tersebut kemudian dihentikan polisi. Anggota Satlantas kemudian melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. Namun saat diperiksa, mobil box yang di dalamnya terdapat sopir dan kernet warga Pasuruan itu menunjukkan gelagat aneh. Petugas kemudian memeriksa keduanya dan menemukan obat keras berbahaya di dalam saku kernet.
‘’Kendaraan mobil box itu awalnya berjalan zig zag.Karena curiga,kami kemudian menghentikan mobil tersebut. Kami memeriksa surat-surat serta sopir dan kernet yang ada di dalamnya," kata Kanit Patroli Satlantas Polres Blitar, Ipda Lutfi, Jumat (18/3/2022).
Kecurigaan polisi ternyata benar, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kernet mobil box membawa pil obat keras berbahaya. Jumlahnya sekitar 20 butir.
Baca Juga : Heboh, Motor dan Dua Pasang Sandal Pria Wanita di Temukan di Pinggir Sungai di Tulungagung
‘’Karena membawa obat keras berbahaya maka kami menyerahkan dua orang tersebut ke Satresnarkoba Polres Blitar untuk proses lebih lanjut,’’ pungkas Luhfi.