JATIMTIMES - Logo halal baru yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) terus menuai kontroversi. Bukan saja dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa hingga dinilai tidak mencermikan keislaman. Logo tersebut bahkan juga mengarah ke ranah pidana.
Alasannya, logo baru itu tidak terbaca halal, melainkan 'halaaka' yang berarti malapetaka. "Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan," kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf.
Baca Juga : Sudah Terlanjur Main Saham? Pahami Dulu Ciri-Ciri Investasi Ilegal
Hudy mengatakan, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah. "Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca Google atau tanya ahli," ujar Hudy.
Ia lantas mempertanyakan sosok yang membuat logo halal baru tersebut. "Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi," kata Hudy lagi.
Lebih lanjut, Hudy mengatakan bahwa pembuat label halal itu bisa dikenakan pasal penistaan agama. Ia pun menyayangkan adanya kekeliruan dalam membuat label halal, padahal Indonesia adalah negara yang mayoritas muslim.
"Jika menulis halal saja salah bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk," kata Hudy.
Kendati demikian, Hudy menyarankan masyarakat yang resah karena masalah itu untuk menahan diri. Ia meminta untuk lebih dulu dibicarakan secara musyawarah.
Filosofi dan Makna Logo Halal Baru
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa terdapat filosofi tertentu di balik desain label halal yang baru ini.
Adapun terkait filosofi desain halal yang baru ini, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan desain itu mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/3/2022).
Baca Juga : Bareskrim Akan Panggil 6 Figur Publik dalam Kasus Doni Salmanan, Siapa Saja?
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," lanjut Aqil.
Aqil juga menuturkan bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan. Artinya bahwa manusia akan semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara, motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya yakni bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semua itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," jelas Aqil.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Setiap warna memiliki makna masing-masing.
"Ungu adalah warna utama label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," ungkap Aqil.
Sebagaimana diketahui, penetapan label halal ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2/2022), ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.