JATIMTIMES - Saukik Sanatik Armadoni Subekti (21) pemuda asal Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri diamankan petugas Reskrim Polsek Pagu. Pemuda itu diringkus di rumahnya lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis pil LL.
Kapolsek Pagu AKP Bambang Suprijanto mengatakan penangkapan terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga : Asyik Judi Online, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi
"Awalnya petugas Reskrim Polsek Pagu melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba," ucap AKP Bambang, Jumat (11/3/2022).
Petugas kemudian mencurigai salah seorang pemuda yakni Saukik Sanatik Armadoni Subek, yang gerak geriknya mencurigakan.
"Petugas langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil dobel L 815 butir," terang Kapolsek Pagu.
Diungkapkan AKP Bambang, selain mengamankan barang bukti 815 butir pil dobel L turut diamankan pula 1 ponsel, 1 tas kecil, uang dan 1 jaket.
"Dari keterangan pelaku barang berupa pil jenis LL disiapkan untuk diambil di rumah pelaku, selanjutnya isi percakapan di HP melalui aplikasi WhatsApp tersebut dihapus oleh pelaku," ungkap Kapolsek Pagu.
Dia menjelaskan jika pelaku ini menyasar kepada kalangan masyarakat umum. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di rumah pelaku berupa 815 butur pil jenis LL.
Baca Juga : Sejumlah Aset KSP Indosurya Senilai Rp 1,5 T Disita Bareskrim Polri
"Ada juga uang Rp 150 ribu dan tas yang digunakan untuk transaksi," paparnya.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Pagu guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait sindikat yang lebih luas, AKP Bambang mengaku belum bisa mengungkapkan lebih rinci.
Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa menghindari barang tersebut. "Pelaku kami kenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.