free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Terkait Vaksin yang Kadaluarsa, Dinkes Kota Malang Tunggu Surat Rekomendasi Kemenkes dan ITAGI

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Mar - 2022, 00:33

Placeholder
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif saat ditemui di sela-sela kegiatannya. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terkait penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang sudah masuk masa expired atau kadaluarsa tanggal 28 Februari 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI). 

"Jadi informasinya memang Kemenkes dan ITAGI itu memberikan rekomendasi perpanjangan satu bulan, tapi kami masih menunggu surat resminya itu aja," ungkap Kepala Dinkes Kota Malang dr Husnul Muarif, Selasa (8/3/2022). 

Baca Juga : Bulog Banyuwangi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan dan Lebaran

Nantinya, setelah surat rekomendasi dari Kemenkes RI dan ITAGI terkait perpanjangan masa expired atau kadaluarsa vaksin yang digunakan untuk dosis ketiga atau booster, Dinkes Kota Malang akan mendistribusikan sebanyak 2.500 Vaksin Covid-19 AstraZeneca ke masing-masing fasilitas layanan kesehatan untuk disuntikkan kepada masyarakat. 

"Kalau surat sudah datang kami akan informasikan dan distribusikan ke faskes untuk dilakukan booster," ujar Husnul. 

Namun, meski menunggu surat rekomendasi secara resmi, Husnul menuturkan bahwa informasi secara informal yang diterima bahwa Vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut dapat digunakan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster. 

Hingga saat ini 2.500 dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang akan digunakan sebagai vaksin dosis ketiga atau booster dan masuk masa expired atau kadaluarsa masih berada di ruang penyimpanan vaksin Kantor Dinkes Kota Malang.

Menurut Husnul, alasan Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang akan digunakan sebagai vaksin booster masuk masa expired atau kadaluarsa ini memang ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak produsen vaksin. 

Baca Juga : Bupati Banyuwangi Hadiri Acara Grebeg Vaksin dalam HUT Satpol PP Linmas dan Damkar

"Kalau expired itu dari produsen pabriknya, jadi memang sudah diperhitungkan masa berlakunya sama dengan obat-obat yang lain itu," jelas Husnul. 

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa 2.500 dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang sudah masuk masa expired atau kadaluarsa tersebut belum sama sekali disuntikkan kepada masyarakat Kota Malang. 

"Nanti (kalau) sudah keluar surat dari Kemenkes dan ITAGI itu baru vaksin yang ED (expired) nya 28 (Februari 2022) baru kami keluarkan, baru kami berikan kepada masyarakat untuk booster," pungkas Husnul. 


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni