JATIMTIMES – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lumajang Sri Sumarliani mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) terlalu dipaksakan.
Sri Sumarliani mengatakan, aturan yang diterapkan oleh Mentri Ketenagakerjaan melalui Permenaker harus tersebut harus dicabut. Karena hingga saat ini masih banyak para pekerja dirumahkan dan di PHK. Bahkan aturan ini terkesan dipaksakan.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Hari Ini 39 Pasien Jalani Perawatan di Isoter SKB
"Itu Permenaker yang dipaksakan, Undang-Undang BPJS saja masih tetap. Menteri perlu memahami mana aturan yangg lebih tinggi UU atau permenaker," ujar Sri Sumarliani melalui pesan whatsapp, Senin (21/2/2022).
Dia mengingatkan, kalau UU yang masih berlaku saat ini adalah UU No 13 tahun 2013. Sedangkan untuk UU Cipta kerja yang sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi belum selesai direvisi hingga saat ini.
"UU cipta kerja sudah ada putusan dari MK dan nunggu direvisi pemerintah. Sehingga yang kita berlakukan UU No 13 tahun 2003," katanya.
Padahal, di Lumajang banyak karyawan mempertanyakan nasibnya, yang setiap bulan gaji mereka dipotong. Namun, pihaknya selalu memberikan semangat kepada para pekerja agar tetap fokus dan bekerja seperti biasanya.
"Banyak pekerja yang tanya ya kita tetap focus bekerja dan dasar aturan yang berlaku yang kita pegang, wong UU-nya saja belum kelar," ujarnya.
Baca Juga : Prosesi Yudisium Kampus di Malang Ini Unik, Para Pesertanya Pakai Baju Adat Daerah
Saat ini, kata Sri, pihaknya masih menunggu hasil interaksi dari DPP KSPSI dengan Presiden. Dia berharap ada keputusan yang baik untuk kesejahteraan para pekerja. Karena buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional.
"Mereka bukan sekedar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Sekarang DPP KSPSI masih berusaha untuk mengajukan ke presiden. Kita tunggu hasi dinteraksi dari pusat," pungkasnya.