free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

KAI (Persero) Daop 9 Jember Amankan Aset di Kawasan Stasiun Banyuwangi Lama

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

22 - Feb - 2022, 23:12

Placeholder
Petugas PT KAI Persero Daop 9 Jember saat melakukan penertiban aset di Kawasan Stasiun Banyuwangi Lama (HUmas PT KAI Persero Daop 9 Jember for Jatim Times)

JATIMTIMES - Penertiban aset dilakukan manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 9 Jember. Kali ini, pengamanan aset dilakukan pada aset KAI yang dimanfaatkan oleh PT Elteha International Ltd Cabang Banyuwangi di Jl. Piere Tendean No. 20, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Selasa (22/02/2022).

“Kami berkewajiban untuk mengamankan seluruh aset perusahaan dari penguasaan para pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset berdasarkan rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI,” kata Broer Rizal, Vice President PT. Kereta Api Indonesia (persero) Daop 9 Jember dalam Siaran Pers kepada mass media pada Selasa  22 Februari 2022.

Baca Juga : 24 Februari Lusa, Jembatan Tlogomas Siap Dilintasi Kendaraan

Menurut dia PT. KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember secara konsisten akan mengamankan aset –aset perusahaan, baik di jalur yang masih aktif maupun jalur kereta yang sudah mati. Termasuk salah satunya yang dilakukan tindakan penertiban terhadap “Pemanfaatan lahan tersebut awalnya berkontrak, namun sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini kontraknya oleh pihak PT Elteha tidak diperpanjang. Dengan tentu juga tidak melakukan pembayaran sewa selama 4 (empat) tahun berturut-turut,” jelas Broer

Selanjutnya dia menjelaskan dasar aturan yang mendasari pihaknya melakukan langkah-langkah  penertiban terhadap aset-aset PT KAI Persero, yaitu : Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Tehadap Aset - Aset Baik Tanah Maupun Rumah Perusahaan.

Kemudian ada Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero);

Lebih lanjut dia menuturkan berdasarkan kedua surat tersebut, PT KAI menindaklanjuti dengan aturan internal perusahaan (aturan turunannya) terkait dengan teknis pelaksanaan penertiban.

Sebelum melaksanakan kegiatan penertiban tersebut, lanjut dia PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember terlebih dahulu mengawali dengan sosialisasi dan negosiasi kepada penghuni bangunan yang berada di lokasi tersebut.

Baca Juga : Skutik Idola Baru All New Honda Vario 160 Resmi Meluncur di Jatim

Kedua belah pihak membuat kesepakatan pada 26 Agustus 2021, berupa “Surat Pernyataan”  yang isinya PT Elteha sanggup melunasi tunggakan sewa lahan selambat-lambatnya pada 20 Oktober 2021.

Namun sampai dengan batas akhir kesepakatan tidak ada pembayaran sama sekali, Selanjutnya PT KAI memberikan Surat Peringatan (SP) I pada 09 November 2021. Kemudian disusul dengan SP II pada 24 November 2021 dan SP III pada  03 Desember 2021.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan tersebut mengosongkan/membongkar bangunan yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan,” kata Broer.


Topik

Serba Serbi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya