free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Niat Cari Tambahan, Buruh Serabutan Nyambi Jualan Pil Koplo Ditangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

20 - Feb - 2022, 21:23

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Bagai sebuah candu, bisnis peredaran narkoba menjadi suatu bisnis yang tidak ada habisnya yang terus diulang-ulang meski tak sebanding dengan rIsiko yang ditimbulkannya. Entah karena faktor apa, meski berkali-kali ditindak polisi, bisnis barang haram itu masih ada hingga sekarang.

Terbaru, seorang pria berinisial IS alias Plejek, warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 32 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil double L.

Baca Juga : Dikabarkan Wilayahnya Dilalui Tol, Ramai-Ramai Batalkan Penjualan Lahan di Tulungagung

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku pengedar pil double L itu kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan. Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Sabtu (19/02/2022) kemarin sekira pukul 07.00. WIB saat pelaku berada di rumahnya.

Menurut Iptu Nenny, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Ringinpitu ada peredaran pil dobel L. Atas informasi itu, selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dan ternyata benar, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L yang sudah siap edar," kata Iptu Nenny. Minggu (20/2/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 820 butir pil dobel L dalam kemasan 41 plastik klip siap edar, 1 buah HP Redmi warna Putih,     Uang tunai Rp.150.000 hasil penjualan Pil dobel L, dan     1 lembar kresek plastik hitam.

Baca Juga : Solois Fajar Sandy Sampaikan Pesan Mendalam untuk Buah Hati

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Nenny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy