JATIMTIMES - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai berbagai respons dari berbagai pihak. Tak terkecuali BPJS Watch dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai peraturan cairnya JHT di usia 56 tahun itu sudah tepat. Timboel lantas mengatakan jika aturan sebelumnya yang salah karena tidak selaras dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca Juga : Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Tulungagung Diterjang Banjir
Diketahui, pasal 35 UU SJSN terdiri dari 2 ayat yang berbunyi: JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Kemudian, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Permenaker 19/2015 membolehkan pekerja ter-PHK dan sebulan kemudian ambil JHT. Itu tidak selaras dengan pasal 35 UU SJSN. Jadi, selama ini kita biarkan hal yang salah," ujar Timboel.
Ini berarti, kata Timboel, Permenaker Nomor 2/2022 telah mengembalikan isi pasal 35 secara lebih benar aturannya. Sementara, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai keputusan tersebut sama sekali tidak memudahkan masyarakat. "Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun," kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos.
Nining mengungkapkan kebijakan mengenai JHT ini justru semakin memperjelas posisi pemerintah yang semakin mengeksploitasi manusia.
Penolakan terhadap aturan tersebut juga disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Saiq Iqbal menyatakan pihaknya menolak jika dana JHT dipinjam pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek mercusuar.
Bahkan, mereka mengaku siap untuk melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan peraturan tersebut jika tidak segera dicabut oleh pemerintah.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) juga direspons oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Juru Bicara PAN, Dimas Prakoso Akbar mengatakan informasi seputar aturan baru uang JHT) hanya bisa dicairkan sepenuhnya di usia 56 tahun belum disampaikan dengan baik.
Menurutnya, kelompok buruh tidak akan ribut dalam merespons peraturan baru jika pemerintah sudah benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerbitkannya.
Baca Juga : Toko Lai Lai Somasi dan Tuntut Permintaan Maaf Keluarga Positif Covid-19 yang Sempat Singgah
"Jika pihak Kemenaker mengklaim sudah melibatkan para stakeholder sebelum perubahan peraturan ini. Lantas mengapa para buruh dan pekerja saat ini ribut? Artinya, ada pihak yang merasa tidak terinformasikan dengan baik, tiba-tiba muncul peraturan baru," kata Dimas.
Sementara, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, menilai aturan baru ini telah mencederai kemanusiaan.
Netty lalu meminta pemerintah segera mengkaji ulang serta mencabut aturan tersebut. Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah merilis aturan baru pencairan dana JHT.
Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan tersebut tertuang pada Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.