JATIMTIMES - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Dalam peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu tertulis bahwa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.
Baca Juga : Warga Badur Batuputih Keluhkan Balai Desa Tak Ditempati Pemdes
Aturan baru tentang pencairan uang Jamsostek ini lantas menuai kritik, khususnya dari kalangan buruh. Bahkan, pihak buruh menilai aturan itu adalah hal yang sadis.
"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh/pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun. Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK," kata Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat.
Menurut Jumhur, seharusnya saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencukupi. Ia lantas mempertanyakan dana yang dikelola tersebut.
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh/pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," ujar Jumhur.
Oleh sebab itu, ia meminta Ida Fauziyah untuk mencabut aturan tersebut. Buruh pun menuntut agar aturan yang lama dikembalikan. "Please, janganlah sadis terhadap orang lemah. Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," tutur Jumhur.
Sebelumnya, aturan tersebut juga telah disampaikan oleh Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji.
Baca Juga : Nikmati Kuliner Kota Malang, Putri Wapres RI KH Ma'ruf Amin Mampir ke The Sultan Croffle
Ia membenarkan bahwa Jamsostek baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. "Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelas Dian.
Dian juga menyampaikan dengan berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT itu baru bisa dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT Jamsostek dapat langsung dicairkan.