JATIMTIMES - Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2022, Kabupaten Sidoarjo masuk pada wilayah PPKM level 2. Tentunya ini berpengaruh pada sistem pembelajaran di sekolah.
Tirto Adi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa menurut SKB empat menteri, daerah yang memasuki level 1 dan 2 PPKM diijinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun terbatas hanya 6 jam perhari.
"Untuk yang masuk wilayah PPKM level 1 dan 2 diperbolehkan melakukan PTM, namun dibatasi maksimal 6 jam dalam 1 hari", jelas Tirto melalui sambungan telepon, Jumat (11/02/2022).
Selain itu ketentuan pembelajaran juga diatur dalam Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 tahun 2022, yang menyebutkan jika dalam suatu daerah positif rate-nya lebih dari 5% maka disarankan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring, namun apabila positif rate-nya kurang dari 5% maka dasar pengambilan keputusannya akan berbasis kelas atau sekolah.
Berbasis kelas atau sekolah yang dimaksud, jika dalam 1 kelas ada yang positif covid maka 1 kelas tersebut di PJJ-kan, namun bila dalam 1 sekolah setelah ditracing dan tes swab hasil positif-nya lebih dari 5%, semua kelas di PJJ-kan
"Ketentuan pembelajaran mengikuti Kemendikbudristek, dengan acuan positif rate 5%", terang Tirto.