free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Raya Kabupaten Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

10 - Feb - 2022, 03:51

Placeholder
Anggota Satlantas Polres Malang bersama Dishub Kabupaten Malang saat melakukan penertiban odong-odong (foto: dok Satlantas Polres Malang)

JATIMTIMES - Satlantas Polres Malang melarang kereta kelinci atau odong-odong melintas di jalan raya. Pasalnya, odong-odong  dianggap bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.

Oleh karena itu, Satlantas Polres Malang mulai mengambil langkah tegas akibat marak kereta kelinci yang kerap melintasi jalan di wilayah hukum Polres Malang. 

Baca Juga : Nasib Pelaku Pemukulan Truk Boks di Jombang yang Viral di Medsos, Kini Berurusan dengan Polisi

Demi menjaga konduktivitas, tim Keamanan dan keselamatan (kamsel) Satlantas Polres Malang bersama PT Jasa Raharja Perwakilan Malang dan Dishub Kabupaten Malang, Rabu (9/2/2022) hari ini melakukan penertiban kereta kelinci  demi keselamatan masyarakat luas. 

“Kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Malang rata-rata tidak sesuai spesifikasi. Oleh karena itu, kami melalui unit kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Ke depan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah, Rabu (9/2/2022).

Agung menegaskan, apabila terjadi sesuatu hal seperti kecelakaan lalu lintas, hal itu sangat berisiko tinggi. Sebab, korban  laka akibat kereta kelinci ini,l tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Malang Tri Edy Asmara menjelaskan, jenis kendaraan kereta kelinci itu tidak memiliki izin operasional dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Baca Juga : Satreskrim Polres Blitar Dalami Kasus Dugaan Jual Beli Pupuk Bersubsidi

Jasa Raharja juga menekankan, jika kendaraan sejenisnya mengalami kecelakaan lalu lintas, maka korbannya tidak bisa mencairkan klaim asuransi. “Harus jelas spesifikasi kendaraannya seperti yang terdaftar di kantor Samsat. Dalam artian, Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” jelas Tri Edy Asmara.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy