free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polisi Tetapkan  Dua Tersangka Kasus PKH di Desa Sawaran  

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

07 - Feb - 2022, 22:26

Placeholder
Balai Desa Sawaran ( Foto : Asmadi / JATIMTIMES )

JATIMTIMES - Kasus dugaan pemotongan uang bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sawaran Kulon,  Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, kini mulai ada titik terang.

Polres Lumajang mengungkap ada dua nama tersangka yang ditetapkan, namun penetapan dua nama tersebut masih menjadi perbincangan netizen, lantaran pihak kepolisian belum membeberkan nama dua tersangka itu. 

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Naik, Lampu Hias Kayutangan Heritage Dimatikan sementara

Kasus yang mencuat sejak Agustus 2021 lalu  itu telah menarik perhatian publik, bahkan membuat Menteri Tri Risma Hariyani datang ke Lumajang. Menteri dartang untuk menemui warga yang menjadi korban penggelapan bansos tersebut. 

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan,  kasus tersebut telah berubah dari tindak pidana korupsi menjadi tindak pidana penggelapan. Sedangkan dugaan pemotongan sebelumnya mengarah ke dua nama yaitu pemilik E warung dan salah satu pendamping Desa.

“Setelah semua prosedur hukum sudah kami lakukan,  mulai dari gelar perkara, olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi ahli, baru kami menyimpulkan bahwa kaus tersebut bukan termasuk tindak pidana korupsi,” terang Eka Yekti.

"Pada awalnya kita sangkakan ke tindak pidana korupsi. Namun, setelah didalami, perkara ini adalah pidana tindak penggelapan dan murni pidana umum," sambungnya.

Baca Juga : Kasus Omicron Meningkat, Berikut Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Menurut dr. Zaidul Akbar

Seperti yang diberitakan pada bulan Agustus lalu,  warga Desa Sawaran Kulon mendatangi  Balai Desa untk melaporkan adanya pemotongan dana bantuan bansos. Mereka mengaku ada kejanggalan yang dialkukan pihak e-warung dan pendamping bansos, lantaran beberapa bulan terakhir mereka tidak menerima bantuan.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi hingga akhirnya kini menetapkan 2 orang pendamping bansos sebagai tersangka.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Moch. R. Abdul Fatah