free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Seperti Dapat Jackpot, di Hari yang Sama Satresnarkoba Polres Tulungagung Ringkus 2 Pengedar Pil Double L

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

05 - Feb - 2022, 23:35

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. Itu ibarat yang pas diberikan kepada Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.

Pasalnya, setelah satu jam melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga mengedarkan pil double L di salah satu warung kopi (warkop) masuk Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, petugas kembali berhasil mengaman seorang pria yang juga diduga mengedarkan pil double L di kawasan yang sama, yaitu Kecamatan Ngunut.

Baca Juga : Transaksi di Warkop, Pengedar Pil Double L di Tulungagung Diringkus Polisi

Pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni pria berinisial ND alias Depok (30) asal Dusun Bendoburuh, Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 38 butir pil double L siap edar, uang sebesar Rp 117.000, 3 buah plastik klip kecil bekas menyimpan pil fouble L, sebuah bungkus rokok tempat menyimpan pil double L dan sebuah HP.

"Setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Iptu Nenny, Sabtu (5/2/2022).

Mewakili kapolres Tulungagung, Nenny mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas terkait adanya salah satu warga yang menjadi pengedar pil double L.

Baca Juga : Ditangkap di Cafe, ABG Pengedar Pil Double L Ini Tak Berkutik di Hadapan Polisi Tulungagung

"Kita apresiasi masyarakat yang turut serta memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang terjadi di Kabupaten Tulungagung. Kami pastikan informasi dari masyarakat akan secepatnya ditindaklanjuti," ucapnya.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Tulungagung. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub-Pasal 196  Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo apasal 60 ke 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy