free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cabuli ABG Jember, Sopir Ekspedisi Asal Banyuwangi Diamankan Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Feb - 2022, 15:51

Placeholder
Kanitreskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto saat memeriksa pelaku (foto: Gito Sembara/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Jajaran Polsek Sumberbaru Jember, Jumat (4/2/2022) berhasil mengamankan Samsul Muarif (28) sopir truk ekspedisi asal Kelurahan Panganjuran Banyuwangi. Pelaku diamankan setelah orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Sumberbaru melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpa putrinya ke Mapolsek Sumberbaru.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, peristiwa nahas yang menimpa Bunga ini sendiri terjadi pada Kamis 27 Januari 2022 lalu, dimana saat itu korban sedang menunggu angkutan bus pada jam 04.00 pagi di pinggir jalan di Dusun Sadengan Rowotengah Sumberbaru Jember untuk menuju Jember.

Baca Juga : Ini Cara NU Singonegaran Merayakan Harlah NU, Mborong Mlijoan

Saat korban menunggu bus itulah, pelaku yang sedang mengemudi truck nopol L 8622 UA datang dari arah Surabaya, melihat ada gadis abg dipinggir jalan, muncul niatnya untuk memberikan tumpangan, dan tawaran tumpangan dari pelaku ini diterima oleh korban dan korban pun ikut bersama truck yang dikemudikan pelaku.

“Jadi saat itu korban sedang menunggu bus di pinggir jalan, dengan tujuan ke arah timur (Jember), kemudian pelaku yang melintas melihat korban dan menawarkan tumpangan, karena satu arah, korban pun menerima tawaran pelaku,” ujar Aiptu Y Susanto Kanitreskrim Polsek Sumberbaru Jumat (4/2/2022).

Rupanya korban tidak diturunkan di Jember, akan tetapi oleh pelaku dibawa sampai ke wilayah Banyuwangi, tepatnya di Kecamatan Glenmore, saat di Glenmore itulah, pelaku membawa korban ke salah satu hotel yang ada di Kecamatan Glenmore.

“Saat di hotel itulah, pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban, kemudian karena pelaku masih mau melakukan bongkar muat, korban ditinggalkan di hotel tersebut,” ujar Kanitreskrim.

Kemudian korban menghubungi orang tuanya untuk minta dijemput, dan menceritakan apa yang sudah dialaminya, sehingga orang tua korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sumberbaru.

Baca Juga : Owner Salon Kecantikan Fairuz Skincare Dilaporkan Polisi Kasus Dugaan Penipuan

“Setelah kami mendapat laporan, dan bukti visum, kami langsung bergerak untuk menjemput pelaku di Banyuwangi, saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti truk yang digunakan membawa kabur korban,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan 332 ayat 1 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur tanpa sepengetahuan dan tanpa izin wali atau orang tuanya. “Ancamannya hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kanitreskrim Polsek Sumberbaru. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni