JATIMTIMES - Dua kali berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual tersangka Julianto Eka Putra (JEP), pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur ke polisi. Akhirnya berkas itu kini dinyatakan P-21 atau berstatus sempurna.
Dengan demikian, dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SPI itu segera memasuki babak baru. Kasus perkara ini segera disidangkan.
Baca Juga : Iwan Fals Gelar Polling Pilpres dari Tokoh Muda hingga Senior, Siapa Unggul?
Penyidik kejaksaan yang menerima berkas tersebut sudah menyatakan berstatus sempurna atau P21. “Berkas kasus sudah P21 sejak 27 Januari 2022 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rahman.
Kemudian pada Senin (31/1/2022) kasus JEP telah dinyatakan lengkap. Juga sudah diserahkan kepada Kejari Kota Batu untuk dilakukan penuntutan.
Dalam berkas tersebut, sangkaan terhadap JEP adalah UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya Julianto elah melakukan guguatan praperadilan terhadap kapolda Jatim atas kasus tersebut. Sayangnya gugatan praperadilsn itu ditolak lantaran kurang pihak.
Sebelumnya Kejati Jatim telah mengeluarkan status P-19 untuk berkas perkara dugaan kasus di SPI Kota Batu dengan tersangka JEP pada 30 September lalu. Baru setelah 2 bulan lamanya berkas diserahkan kembali kepada Kejati Jatim. Polda Jatim mengirimkan berkas kasus tersebut pada 6 Desember 2021 lalu.
Baca Juga : Pasutri Selundupkan Sabu di Lapas II-B Tulungagung Jadi Kasus Menonjol Awal 2022
Padahal sebelumnya JEP sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jatim pada 5 Agustus 2021. Kemudian pada 17 September 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan berkas kasus kepada Kejati Jatim.