free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemerintah Minta Masyarakat Lapor jika Temukan ASN Radikal, Adukan ke Sini

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

03 - Feb - 2022, 19:33

Placeholder
Ilustrasi (Foto: klikdirektori.com)

JATIMTIMES - Pemerintah meminta agar masyarakat melaporkan ASN (aparatur  sipil negara) yang melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial ataupun kegiatan lainnya.

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan aduan tersebut bisa dilakukan di portal yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informasi, yakni aduanasn.id.

Baca Juga : Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Surabaya, Komisi D Minta Pemkot Berkolaborasi dengan NGO

"Siapa pun bisa melaporkan apabila ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial maupun dengan kegiatan lain. Apabila masyarakat melihat kegiatan tersebut dilakukan oleh ASN, bisa membuat aduan di portal aduan di Kementerian Kominfo," jelas Tony, dalam paparan di YouTube Kementerian PANRB. 

Tony menjelaskan, setelah aduan masuk, Kementerian Kominfo nantinya akan menganalisis yang kemudian akan diteruskan ke Satgas Penanganan Radikalisme untuk dilakukan investigasi secara mendalam.

"Baik itu profil dari oknum tersebut maupun chatting-chatting-an yang aktif di media sosial. Terus dilaksanakan profiling oleh BIN, BNPT, Kominfo, demikian juga BKN. Artinya profiling ini dilakukan secara profesional, proporsional," kata Tony. 

Setelah diinvestigasi, pihak Satgas Penanganan Radikalisme akan menentukan apa jenis pelanggaran yang dilakukan  oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme tersebut.  "Apakah itu pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang, atau  berat," tambah Tony. 

Baca Juga : 2022, ASN akan Pindah Bertahap ke IKN Nusantara di Kalimantan

Langkah selanjutnya yakni dengan surat rekomendasi yang diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk ditindaklanjuti sebagai proses penegakan disiplin.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy