free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

30 - Jan - 2022, 01:29

Placeholder
Ilustrasi fintech (istimewa)

JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang industri keuangan non-bank (IKNB). Hal tersebut adalah, peraturan mengenai produk asuransi yang fikaitkan dengan investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan,  peraturan merupakan regulasi yang sangat penting. Sebab, seiring perkembangan, tentunya harus dilengkapi dengan peningkatan dalam aspek perlindungan konsumen. 

Baca Juga : Bank Jatim Gandeng Diknas Provinsi Jatim Salurkan Dana BOS

"Kedua peraturan itu akan dikeluarkan, mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen," ungkapnya sesuai dengan rilis OJK (28/1/2022).

Menurut Riswinandi, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Hal ini tentunya bertujuan agar dalam permasalahan pemasaran, khususnya ketidaksepahaman nasabah atas PAYDi, dapat diminimalisasi. "Sementara, perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi.

Lebih lanjut dijelaskan, perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," tutur Riswinandi.

Baca Juga : Menko Airlangga Sebut UMKM Berperan Penting sebagai Motor Penggerak bagi Perekonomian Nasional

Dalam perumusan aturan yang baru ini, OJK  juga melibatkan pelaku industri dan stakeholders, termasuk akademisi. Sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan, maka bisa segera diimplementasikan.

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy