Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengurus Asosiasi Pengurus Mineral Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Laporkan Bupati Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2022, 18:54

Placeholder
Pengurus Aspamin Banyuwangi saat silaturahmi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES

JATIMTIMES – Jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaporkan Bupati Banyuwangi yang diduga melakukan pembiaran adanya kegiatan penambangan galian C yang melanggar peraturan bupati (Perbup) Banyuwangi, Kamis (27/01/2022).

Pembiaran tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada pajak galian C. Menurut Eni Setyowati, Divisi Hukum Aspamin Banyuwangi, karena dugaan pelanggaran sudah berjalan sekian tahun sehingga pihaknya belum bisa memastikan besarnya angka kerugian negara.

Baca Juga : Setelah Pemprov Gorontalo, Giliran Pemkab Klungkung Lakukan Studi Tiru ke Trenggalek

“Bisa jadi Bupati Banyuwangi yang sebelum Bu Ipuk, potensi menjadi tersangka karena Perbupnya dibuat pada tahun 2018. Sehingga potensi kerugian apabila dihitung mulai tahun tersebut jumlahnya mencapai miliaran,” jelas Eni kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Banyuwangi.

Selanjutnya dia menuturkan dengan adanya pelaporan dari Aspamin Banyuwangi, pihak Kejari bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perbup yang ada. Sebab seperti diatur dalam UU Omnibus Law karena ada kekosongan hukum sehingga bupati bisa melakukan inovasi untuk menerbitkan Perdes.

“Di mana nantinya apabila semua penambang galian C yang ada di Banyuwangi bisa memberikan setoran pajak dan retribusi kepada Pemdes yang ada lokasi penambangan galian C,” imbuhnya.

Sementara Agus Robani, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyatakan pihaknya menerima jajaran pengurus Aspamin Banyuwangi yang melakukan silaturahmi dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Bupati Banyuwangi ke Kejari terkait pertambangan yang ada di Banyuwangi.

Baca Juga : 18 Kepala Daerah Kagumi Keindahan Alam Kota Batu

“Intinya kami ingin menata ke depan supaya Banyuwangi lebih baik, termasuk pemerintah melibatkan Kejaksaan dalam menata pertambangan yang berijin maupun yang tidak memiliki ijin. Karena hal tersebut berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena apabila PAD dari pertambangan masuk tentunya juga akan digunakan pembangunan masyarakat Banyuwangi,” jelas Agus.

Selanjutnya tindak lanjut adanya laporan Aspamin Banyuwangi, pihak Kejari akan melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam tahap awal pihak Kejaksaan Banyuwangi mencatat laporan yang masuk sebagai persyaratan administrai yang berlaku di Kejari Banyuwangi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya