JATIMTIMES - Sidang Praperadilan terkait status tersangka MSA, anak kiai di Jombang yang diduga melakukan pencabulan akan diputus besok siang. Polisi mengaku tidak akan ada pengamanan ketat pada tahap sidang putusan besok.
Sidang putusan akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (27/01/2022) pukul 14.00 WIB. Persiapan pengamanan pun sudah dipersiapkan oleh pihak Polres Jombang.
Baca Juga : Resmikan Perpustakaan Digital Ramah Anak, Bu Min : Sekolah Lain Harus Mencontoh
Kabag Ops Polres Jombang Kompol M Puji mengatakan, pengamanan tidak akan dilakukan secara ketat melainkan hanya penjagaan di sekitar kantor PN Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Setidaknya, 30 personel polisi nantinya akan disiagakan besok.
"Kalau itu (pengamanan, red) kita normatif saja kita amankan. Kalau mereka (massa, red) tidak turun ke jalan kita mengamankan biasa saja sesuai kebutuhan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/01/2022).
Selain itu, Puji memastikan tidak akan menutup akses jalan sekitar PN Jombang. "Kalau penutupan jalan tidak ada," tandasnya.
Sidang praperadilan terkait status tersangka MSA, anak kiai di Jombang yang diduga melakukan pencabulan telah digelar sejak Kamis (20/01/2022) lalu. Hakim akan memutus permohonan praperadilan MSA pada Kamis (27/01/2022) besok pukul 14.00 WIB.
MSA sendiri ditetapkan tersangka pencabulan santriwatinya oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada 12 November 2019 lalu. Kasus itu pun akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim pada 15 Januari 2020.
Baca Juga : Kesimpulan Tidak Dibacakan, Hakim Akan Putuskan Hasil Praperadilan Anak Kiai di Jombang Besok
Berkas perkara MSA baru dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Namun, hingga kini kasus tersebut belum masuk ke meja hijau.
Pihak MSA malah melakukan upaya Praperadilan ke PN Surabaya pada 16 Desember 2022, terkait penetapan tersangkanya. Namun, hakim menolaknya karena dinilai kurang pihak. Sebab, Polres Jombang tidak dimasukkan dalam pihak yang digugat.
Upaya praperadilan pun kembali diajukan ke PN Jombang dengan memasukkan Polres Jombang selaku penyidik yang saat itu menetapkan MSA sebagai tersangka.