free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengangkatan Pegawai Tetap Perumdam Pandhalungan Jember Disoal, Ini Respons Manajemen

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

25 - Jan - 2022, 01:01

Placeholder
Kantor Perumdam Tirta Pandhalungan Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Keputusan Plt, Direktur Utama Perusahaan daerah air minum (Perumdam) Tirta Pandhalungan Jember dalam menerbitkan SK bagi 30 pegawai tidak tetapnya menjadi pegawa tetap, menjadi sorotan. Sebab, pemberian SK kepada pegawai tetap dianggap mengabaikan regulasi Badan Kepegawaian Nasional dan menciderai karyawan lainnya.

“Yang diangkat itu ada 30 karyawan, dan rata-rata bekerjanya baru 2 tahun, padahal masih banyak yang kerjanya lebih dari itu dan statusnya sampai saat ini masih calon pegawai. Selain itu pengangkatan pegawai tetap juga tanpa melalui tes kompetensi pegawai,” ujar sumber dari Perumdam Tirta Pandhalungan yang enggan disebut namanya.

Baca Juga : Pegawai DLH Pemkot Batu Mendadak Meninggal Usai Bermain Gokart di Ngantang Park

Masih menurut sumber tersebut, mekanisme pengangkatan pegawai tetap juga tanpa adanya proses mekanisme DP (Dewan Penilaian) terlebih dahulu. Selain itu, pengangkatan pegawai tetap ini juga dinilai menabrak SE BKN nomor 20 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Permenpan RB nomor 28 tahun 2019.

 “Sepertinya pengangkatan pegawai hanya berdasarkan kebutuhan kinerja, pengangkatannya juga terkesan mendadak. Ini sudah jelas menabrak SE BKN, seorang pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak bisa berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis,” ujarnya.

Yudi Indrawan selaku kepala bagian SDM dan personalia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (24/1/2022), kepada wartawan mengatakan, bahwa pemberian SK pengangkatan kepada 30 calon pegawai menjadi pegawai tetap, sudah sesuai Peraturan Perusahaan Perumdam 2021 terkait masa kerja.

Selain itu, pengangkatan pegawai tetap sudah sesuai dengan surat keputusan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember nomor 568/731/316/2021 tentang Perumdam Tirta Pandhalungan. Pada pasal 8 dan pasal 9 menyebutkan bahwa pegawai yang bisa diangkat sebagai tetap adalah mereka yang usianya maksimal 45 tahun dengan masa pengabdian diatas 3 tahun, serta pegawai usia di bawah 35 tahun dengan minimal pengabdiannya adalah 6 bulan.

“Perumdam Tirta ini kan perusahaan milik daerah, pegawainya juga bukan ASN, jadi tidak ada kaitannya dengan BKN (Badan Kepegawaian Nasional), pengangkatan karyawan tetap sesuai aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah,” jelas Yudi.

Baca Juga : Rencana Dirikan Pos Pemadam Kebakaran Setiap Kecamatan di Kota Batu Terkendala Lahan

Yudi tidak menampik, jika selain memberikan SK kepada 30 calon pegawainya menjadi pegawai tetap mendapat kecemburuan pegawai lain, dimana masih ada lebih dari 70 calon pegawai di Perumdam Tirta Pandhalungan yang sampai saat ini masih belum mendapatkan SK pengangkatan sebagai pegawai tetap.

“Kami menyesuaikan cash flow perusahaan, tidak mungkin semua kita angkat sebagai pegawai tetap secara bersamaan, dan pengangkatan pegawai tetap ini sesuai dengan usulan masing-masing divisi, sedangkan bagi mereka yang saat ini belum mendapatkan SK agar bersabar dulu, karena nanti kalau sudah gilirannya, juga akan mendapat SK,” pungkas Yudi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya