free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tembok Penghalang Akses Warga Harus Dibongkar, Pengembang Green Village Diberi Waktu 7 Hari

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

24 - Jan - 2022, 21:08

Placeholder
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Amarta Faza, dan beberapa anggota lainnya saat memberikan tanda di tembok yang harus dibongkar.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sejumlah pihak dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendatangi Perumahan Green Village di Kecamatan Singosari, Senin. (24/½2022). Tepatnya di lokasi berdirinya tembok perumahan yang menutup akses jalan warga RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Sejumlah pihak yang hadir yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta, Karya, serta Muspika Singosari. 

Baca Juga : 4 Calon Pemimpin IKN Nusantara Dinilai Bisa Penuhi Kriteria Jokowi, Ada Ridwan Kamil, Minus Ahok

Kedatangan rombongan ini sebagai tindak lanjut keluhan warga yang aksesnya tertutup tembok perumahan. Tembok setinggi 2,5 meter tersebut dibangun pengembang Perumahan Green Village.

Setiba di lokasi, anggota DPRD Kabupaten Malang memetakan beberapa titik-titik tembok yang seharusnya digunakan sebagai jalan warga. Dengan menggunakan cat semprot atau pilox, setidaknya ada tiga titik tembok yang harus dibongkar untuk dijadikan jalan. 

Tanda tersebut bertuliskan "Bongkar, 7 x 24 jam". DPRD Kabupaten Malang meminta agar pihak pengembang bisa membongkar sampai batas waktu yang sudah disepakati, yakni 7 hari.

"Jika memang (pengembang) tidak mau membongkar, kami (DPRD Kabupaten Malang) bersama warga siap membongkar sendiri. Tadi sebenarnya juga sudah mau dibawakan crane untuk membongkar hari ini juga. Tapi katanya (Dinas) Cipta Karya, crane-nya rusak," ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq di lokasi kejadian.

Sebelum datang ke lokasi, DPRD, Cipta Karya, bersama Muspika Singosari dan pengembang terlebih dahulu melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Singosari. Mediasi itu pun dilakukan secara tertutup.  "Tadi sempat berjalan alot karena pihak pengembang sempat tidak mau membongkar," imbuh Zia. 

Baca Juga : Pemkab Malang Berencana Tinjau Green Village, Pengembang yang Tutup Akses Jalan Warga Singosari

Namun, menurut Zia, pada intinya investasi di Kabupaten Malang harus tetap ramah lingkungan. Salah satunya dengan tetap memperhatikan kondisi warga sekitar yang juga diketahui telah lebih dulu tinggal di lokasi tersebut. 

"Di site plan, titik  ini (yang dirandai pilox) adalah jalan. Ya sudah seharusnya jadi jalan. Dan kita minta untuk dijadikan jalan. Makanya tadi kami siap membongkar sama warga," pungkas Zia. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy