free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Karyawan KSP Gelapkan Dana Nasabah Rp 25,8 Juta, Ini Modusnya

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Dede Nana

23 - Jan - 2022, 00:14

Placeholder
Karyawan KSP menjalani proses penyidikan.

JATIMTIMES - Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Manunggal Sejahtera Kabupaten Ngawi berinisial ML (29 warga Desa Munggut RT.05 RW 02 Kecamatan Padas harus berurusan dengan pihak kepolisan.

Pasalnya, terlapor yang merupakan karyawan KSP bagian pencari nasabah dan pengajuan pinjaman serta bagian survey telah mengajukan pinjaman fiktif dengan dasar foto copy KTP. Padahal foto copy KTP tersebut adalah nasabah lama koperasi yang sudah tidak melakukan pinjaman sehingga setelah cair uang pinjaman tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadi. 

Baca Juga : 82 Kasus Baru Covid-19 Kota Malang, Klaster Sekolah Pemicunya

Selain itu terlapor juga melebihkan limit pinjaman dari nasabah yang meminjam uang di KSP. Sehingga kelebihan uang pinjaman dari nasabah tersebut dipakai oleh terlapor untuk kepentingan pribadi. 

Atas kejadian tersebut berdasarkan audit internal KSP pada Januari 2022 didapatkan hasil kerugian sebesar Rp 25,8 juta. Bahkan terlapor tidak bisa dihubungi dan sudah tidak bekerja lagi sebagai karyawan di KSP tersebut. 

Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Untuk melacak keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Ngawi melakukan penyelidikan. 

Dari hasil informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang sudah tidak lagi menjadi karyawan itu berhasil diamankan di sebuah warung sayur di Kota Madiun. Selanjutnya  tersangka digelandang ke Polsek Ngawi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ngawi AKP Christanto Widhy Nugroho, saat dikonfirmasi Jatim Times membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan di KSP Putra Manunggal Sejahtera yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.

Baca Juga : Diduga Edarkan Obat Terlarang, Karyawan Toko Diamankan Polisi

“Pelaku telah berhasil diamankan dan kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Christanto. 

Christanto juga menyampaikan selain pelaku, turut diamankan barang bukti surat promes pinjaman KSP dari tangan pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Dede Nana