JATIMTIMES - Sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 perihal Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Kediri menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Kesepakatan Bersama Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri. Bertempat di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kediri.
Hadir dalam Rapat ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin, Organisasi Perangkat Daerah meliputi BAPPEDA, BPKAD, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pemerintahan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Dinas Pertanian Kabupaten Kediri.
Suharno menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri yang nantinya akan dituangkan dalam sebuah kesepakatan bersama.
"Kami berharap dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam hal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta memperluas dan meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Kediri," tutup Suharno.