JATIMTIMES - Seorang pria berinisial ES asal Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian Tulungagung. Pasalnya, pria 35 tahun yang indekos di Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP).
Pelaku ditangkap anggota Polsek Ngunut Polres Tulungagung Selasa (11/1/2022) hari ini sekira pukul 04.00 WIB di tempat Kosnya.
Baca Juga : Mas Dhito Targetkan Vaksinasi Dosis Pertama Anak Tercapai 100 Persen hingga Akhir Januari
Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang tidak lain adalah saudara pelaku kepada Polsek Ngunut.
Kronologi kejadian berawal pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku berada di rumah korban. Dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku tiba-tiba mengambil HP milik korban yang tergeletak di meja. Dan saat mengambil HP tersebut, ada saksi atau teman korban yang melihat.
"Saat kejadian, korban tengah keluar rumah untuk membeli makanan. Dan saat kembali ke rumah, korban mendapati HP-nya telah raib," kata Iptu Nenny. Selasa (11/1/2022).
Karena HP-nya tidak ada di tempat, korban sempat menanyakan HP-nya kepada saksi. Saksi pun mengatakan HP korban dibawa oleh pelaku yang merupakan saudara korban.
Baca Juga : Persik Kediri Daftarkan Pemain Asing ke Liga Indonesia Baru
Setelah itu, korban bersama saksi sepakat untuk mencari keberadaan pelaku. "Keduanya (saksi dan korban) langsung menuju k ttempat kos pelaku dan mendapati HP korban merek Real Mi tipe C25 ada di tempat tidur pelaku," ungkapnya.
Korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut dan akhirnya pelaku ditangkap serta dibawa ke Mapolsek Ngunut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian," tutupnya.