free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

70 Pelanggaran Lalin Terekam Mobil INCAR Satlantas Polresta Malang Kota, Pengendara Siap-siap Dapat Surat 'Cinta'

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

11 - Jan - 2022, 02:19

Placeholder
Mobil INCAR yang dikelola oleh jajaran Satlantas Polresta Malang Kota usai dilaunching di Balai Kartini Malang, Jumat (31/12/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) milik Satlantas Polresta Malang Kota telah mencatat 70 pelanggaran lalu lintas. Catatan itu didapat sejak Mobil INCAR beroperasi pada Jumat (31/12/2021) lalu.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengungkapkan, setelah resmi diluncurkan pada akhir 2021 tersebut dan berhenti beroperasi sementara pada 5 Januari 2022 untuk upgrade aplikasi, Mobil INCAR telah merekam 70 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara. 

Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Segera Jalani Persidangan, Tubagus Joddy Dilimpahkan ke Kejari

"Terakhir beredar tanggal 5 ya, total sekitar 70 yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkap Yoppy kepada JatimTIMES.com, Senin (10/1/2022).

Namun, Perwira yang baru saja naik pangkat dengan satu melati dipundaknya ini belum dapat menyebutkan secara rinci jenis pelanggaran dari 70 pelanggaran tersebut. Hanya saja, ia memastikan terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam pada kamera yang berada di atas Mobil INCAR. 

"Pelanggaran yang dilakukan didominasi dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas, melawan arus dan tidak memakai helm," terang Yoppy.

Mobil INCAR ketika berada di parkiran belakang Mapolresta Malang Kota.

Setelah terekam oleh kamera di Mobil INCAR yang memiliki jangkauan mendeteksi pelanggar lalu lintas dari jarak puluhan meter ini pun, petugas Satlantas Polresta Malang Kota akan melakukan verifikasi terhadap data nomor polisi (nopol) kendaraan dan jenis pelanggan lalu lintas yang telah terekam. 

"Setelah melakukan verifikasi, anggota kami akan mengirimkan surat verifikasi seperti bukti foto pelanggaran termasuk surat tilang kepada pemilik kendaraan ke alamat yang terdaftar sesuai nomor polisi yang digunakan," jelas Yoppy.

Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Malang yang sedang melakukan aktivitas jual beli kendaraan agar segera mungkin mengurus nota jual beli dan balik nama kendaraan bermotor. 

"Agar saat pembayaran pajak tercatat identitas terbaru pemilik kendaraan tersebut," kata Yoppy.

Sementara itu, sebagai informasi bahwa sistem Artificial Intelligence (AI) yang ada pada Mobil INCAR ini telah didukung dengan kelengkapan kamera yang dapat merekam pelanggaran lalu lintas dengan jarak puluhan meter. 

Baca Juga : Sopir Vanessa Angel Segera Jalani Persidangan, Tubagus Joddy Dilimpahkan ke Kejari

Namun, untuk mendapatkan resolusi gambar pelanggaran lalu lintas yang bagus, kamera ini dapat merekam dengan jarak kurang lebih lima sampai 10 meter dari titik Mobil INCAR berada.

Mobil INCAR pun beroperasi setiap hari dengan menyasar Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) yang ada di Kota Malang. Seperti Alun-alun Merdeka Malang, Jalan Ijen, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Letjen Soetoyo, Jalan Jaksa Agung Suprapto hingga Jalan Bandung. 

Namun, meski beroperasi setiap hari Mobil INCAR tidak beroperasi selama 24 jam. Penentuan waktu beroperasi pun melihat intensitas kendaraan yang berada di Kota Malang. 

Kini, mobil yang dilengkapi dengan konsep Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) itu tengah dikirim ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan upgrade aplikasi. 

"Mobilnya masih di Surabaya mas, upgrade Aplikasi di Polda Jatim," ungkap Yoppy.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni