free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pilkades Serentak Digelar di 5 Desa Kota Batu, Anggarkan Rp 390 Juta

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2022, 22:10

Placeholder
Warga Kota Batu saat memasukkan surat suara di kotak suara di Desa Pendem, Kota Batu, beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pemilihan kepala desa (pilkades) bakal berlangsung tahun 2022 ini di Kota Batu. Totalnya ada lima desa di dua kecamatan yang menggelar pilkades, yakni Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu.

Lima desa itu yakni Desa Pesanggrahan di Kecamatan Batu. Lainnya di Kecamatan Bumiaji, yaitu  Desa Sumber Brantas, Sumbergondo, Pandanrejo, dan Bulukerto.

Baca Juga : Jelang MotoGP Tarif Hotel Naik Ugal-ugalan, Ini Solusi Menginap Murah Dekat Sirkuit Mandalika

 Rencananya pesta rakyat tingkat desa ini bakal dimulai bulan April mendatang. “Pilkades serentak akan berlangsung di lima desa. Tahapannya dimulai pada April nanti,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu MD Forkan.

Dalam pelaksanaan pilkades itu, digelontorkan anggaran sebesar Rp 390 juta. Anggaran teesebut dipersiapkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Selain anggaran itu, lima desa juga mendapatkan bantuan keuangan khusus (BKK). “Bantuan yang didapat mengacu dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” tambah Forkan, (Jumat 7/1/2022).

Setelan melakukan koordinasi yang sudah dilakukan bersama pemerintah desa dan BPD di setiap desa yang bakal menggelar pilkades, didapati beberapa usulan yang masuk. Salah satunya yakni penganggaran setiap DPT (daftar pemilih tetap).

DPT yang diusulkan mulai dari Rp 20-30 ribu. “Tentunya setiap desa memiliki usualn yang beda-beda. Tetapi dari kami dihitung Rp 11 ribu,” tambah Forkan. Dengan usulan tersebut, nantinya oleh Pemkot Batu akan diselaraskan oleh Timgar Pemkot Batu.

Baca Juga : Pertamina Gelar Simulasi Penanganan Kebencanaan bagi Desa Siaga Bencana

Selain itu,  bakal calon kepala desa yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa aturan. Misalnya,  incumbent yang bakal mencalonkan  kembali tidak boleh menjabat lebih dari dua kali. Kemudian harus mengajukan surat cuti dari jabatan sejak tahapan-tahapan dimulai.

Sementara tahapan pendaftaran bakal valon kepala fesa (bacakades) dimulai pada bulan April. Diperkiraan pelaksanaan selesai hingga pelantikan pada September.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy