free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

PBNU hingga Pemuda Muhammadiyah Dukung Proses Hukum terhadap Habib Bahar Smith

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

05 - Jan - 2022, 17:34

Placeholder
Bahar bin Smith (Foto: IST)

JATIMTIMES - Bahar bin Smith lagi-lagi harus berurusan dengan hukum. Kali ini, Habib Bahar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus penyebaran berita bohong. 

Bahkan, Habib Bahar juga telah ditahan. Dengan adanya berita ini, beberapa Ormas pun mendukung proses hukum terhadap Habib Bahar, salah satunya yakni PBNU. 

Baca Juga : Viral Anggota TNI di Maluku Telanjang Dada dan Pukul Remaja

Melalui Ketua Umum PBNU Kh Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, pihaknya mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap Habib Habar. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap perilaku intoleran dan propaganda radikal bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sejumlah pihak. 

"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," ujar Gus Yahya.

Gus Yahya juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegas dan berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan sejumlah pihak.

Dukungan proses hukum terhadap Habib Bahar juga datang dari ormas Persatuan Islam (Persis). Dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/1/2022), Ketua Dewan Tafkir Pengurus Pusat (PP) Persis, Muslim Mufti mendorong semua pihak untuk menyerahkan proses hukum itu pada kepolisian. 

Muslim menilai proses hukum yang dilakukan terhadap Habib Bahar sesuai tugas pokok dan fungsi polisi, serta kewenangan demi penegakkan hukum dan menjaga keamanan.

Ia juga menyebut polisi memiliki kewajiban menerima laporan dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Muslim menerangkan soal keadilan adalah urusan pengadilan.

Muslim juga menyampaikan harapan penegakan hukum atas Habib Bahar Smith dilakukan dengan profesional, transparan, dan sesuai prosedur, serta transparan. Ia mendorong polisi tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap siapa saja yang berpotensi memecah belah bangsa dan menyebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga : Pentingnya Hak Asasi Manusia Dalam Kehidupan Menurut UUD 1945

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga turut buka suara soal kasus hukum Habib Bahar bin Smith ini. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini.

"Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur," kata sosok yang akrab disapa Cak Nanto. 

Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 oleh seorang warga. Dari fakta penyidikan dan pemeriksaan sebagaimana disampaikan Direskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, terdapat 2 alat bukti sah serta didukung barang bukti sehingga penyidik meningkatkan status hukum Habib Bahar Smith menjadi tersangka.

"Menurut saya, upaya kepolisian dalam menindak laporan tersebut bukan berdasarkan tendensi dan subjektivitas polisi yang mengarah pada pembungkaman atau pun sentimen terhadap tokoh muslim semata, melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat," jelas Cak Nanto. 

Cak Nanto lantas mendorong masyarakat untuk membuat laporan ke polisi dengan menyertakan bukti-bukti yang memadai jika ada kasus serupa. Terkait penetapan tersangka Habib Bahar Smith, Cak Nanto berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran. 
Ia meminta masyarakat khususnya tokoh agama ke depan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada umat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya