free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wanita di Tulungagung Ini Kuras ATM Temannya yang Disimpan di Jok Motor

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

05 - Jan - 2022, 16:19

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Bersikap hati-hati itu memang penting, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bang napi, pembawa acara berita seputar kriminal "Sergap", sering menyampaikan bahwa kejahatan bukan semata-mata karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan.

Seperti yang terjadi di Tulungagung, karena menaruh kartu ATM di bawah jok motor, isinya malah habis setelah saat motor dipinjam temannya. 

Baca Juga : Viral Anggota TNI di Maluku Telanjang Dada dan Pukul Remaja

 

Diketahui, pelaku adalah wanita berinisial LA asal Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung. Wanita 21 Tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melakukan penarikan uang di ATM hingga jutaan rupiah tanpa seizin pemiliknya. Korban pun melaporkan kejadian pencurian uang di rekening bank ke Polres Tulungagung. 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tulungagung didalam kamar kos masuk Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Selasa (4/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku, merupakan tindak lanjut atas laporan dari korbannya yang merasa dirugikan karena isi ATM milik korban ditarik hingga Rp. 4.953.000 tanpa seizinnya.

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban untuk menuju ke suatu tempat. Saat berada di kios bensin untuk mengisi bensin, pelaku melihat ATM milik korban di dalam jok. "Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa ATM tersebut dan beberapa kali melakukan penarikan," kata Iptu Nenny, Rabu (5/1/2021).

Baca Juga : Rombongan Pesilat Keroyok Warga di Jombang, 7 Orang Diamankan

 

Menurut Nenny, saat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat diinterograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri ATM dan mengambil uang milik korban tanpa ijin.

Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 2 buah celana dan sebuah baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengambilan uang di dalam ATM. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung. "Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya