free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rayuan Maut Wanita Kediri Berhasil Gondol 2 Sepeda Motor, Ini Akhirnya 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

04 - Jan - 2022, 17:46

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang wanita berinisial S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri asal Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita 30 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelepan sepeda motor.

Pelaku diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan pabrik Kertas Setia Kawan masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Pemkot Kediri Tanggung Biaya Hidup dan Pendidikan 266 Anak Yatim Korban Covid-19

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB) dan janjian untuk bertemu.

Menurut Nenny, saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa.

"Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda," kata Nenny, Senin (3/1/2022) malam kemarin.

Untuk kejadian pertama, terjadi pada Senin 29 Nopember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG - 5081 - TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kejadian kedua, pada Jum'at 31 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Baca Juga : 3 Oknum TNI AD Ternyata Buang Dua Sejoli yang Ditabrak ke Sungai Ini

Saat ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual oleh pelaku. "Karena pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung" ucap Nenny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana