free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pemkab Banyuwangi Terbitkan Surat Peringatan kepada Pengelola Gerai Layanan Rapid Test

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

02 - Jan - 2022, 01:40

Placeholder
Gerai layanan rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi yang disinyalir melanggar aturan. (ist)

 JATIMTIMES - Menindaklanjuti dugaan kasus layanan rapid test yang tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola gerai rapid test untuk mematuhi aturan yang ditetapkan  pemerintah.

Dalam surat tersebut, Pemkab Banyuwangi  meminta seluruh kegiatan di gerai rapid test antigen yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan agar menutup usahanya.

Baca Juga : 6 Drama Korea Terbaru Siap Tayang Januari 2022, Ada Ghost Doctor

Menurut Amir Hidayat,  plt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menertibkan gerai layanan rapid test menjamur kembali di sekitar kawasan plPelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

“Layanan rapid test antigen bisa dengan mudah ditemui di sepanjang jalur menuju pelabuhan ASDP hingga LCM Ketapang.Harga yang ditawarkan pun sangatlah murah. Mereka menawarkan di kisaran harga 50 ribu rupiah saja,” jelas Amir.

Sikap tegas Pemkab Banyuwangi dengan menerbitkan surat pemberitahuan nomor 440/2238/429.112/2021 tertanggal 27 Desember 2021 ditujukan kepada pemilik dan pengelola layanan rapid test antigen di Banyuwangi. Termasuk yang membuka layanan di Pelabuhan Ketapang.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta pengelola gerai rapid test antigen agar mematuhi prosedur,  syarat dan ketentuan pendirian layanan rapid test antigen. Salah satunya adalah rekomendasi  dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga : Jantung Dipenuhi Kotoran? Bersih Seketika Hanya dengan Makan Buah Ini

Selanjutnya dia menuturkan, dengan terbitnya surat pemberitahuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama dengan Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi akan melakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan aspek yang harus dipenuhi oleh pengelola gerai rapid test antigen.

“Apabila aturan tersebut tidak dipenuhi, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan gerai,” pungkas Amir.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy