JATIMTIMES - PWNU Jatim ikut angkat bicara soal kasus pemerkosaan 12 santri oleh Herry Wirawan. PWNU Jatim menyarankan, aparat penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.
Disampaikan oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdus Salam Shohib, pihaknya melalui bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri.

Baca Juga : Pembelaan Polri Terkait Pengangkatan Novel Baswedan Cs jadi ASN yang Disoal
"PWNU Jatim lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata pria yang akrab disapa Gus Salam itu.
Gus Salam menjelaskan, PWNU sebelumnya telah membahas hukuman bagi pelaku pedofil dan tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Ia mengatakan dalam hukum Islam hukuman kebiri tidak akan sesuai di syariat hukuman Islam.
"Kebiri tidak sesuai untuk penyalahgunaan seksual, maka itu, bahtsul masail kita memutuskan hukuman seberatnya," ujar Gus Salam.
Sedangkan, Wakil Katib Rais Syuriah PWNU Jatim KH Romadhon Khotib menambahkan, pelaku perbuatan zina termasuk melanggar asusila dihukum ta'zir.
"Ta'zir itu tidak bisa diganti uang, lalu harus dihukum berat. Kalau hukumannya kebiri masih menyalahi, karena menyiksa selamanya. Ta'zir itu hukum berat, kalau hukum terberat tidak jera, maka sampai hukuman mati sah menurut tinjauan fiqih kita. Dihukum berat atau mati, hanya itu dua pilihan sesuai kaidah fiqih kita," beber Romadhon.
Baca Juga : MKGR Serahkan 5 Ribu Beasiswa Untuk Pelajar dan Mahasiswa Korban Semeru
Dijelaskan Romadhon, Ta'zir untuk diganti dengan harta benda tidak bisa.
"Sehingga harus diganti hukuman lain, yang sifatnya pendidikan, itu ditolak ulama-ulama kita," tandas Romadhon.