JATIMTIMES-Permohonan keringanan untuk melakukan pernikahan pasangan dibawah umur atau dispensasi kawin di Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 9 Desember 2021 tercatat ada 994 pasangan atau hampir mencapai seribu pasangan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi mengungkapkan dari data dan fakta yang ada ini, warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin di PA setempat masuk kategori sangat tinggi.
"Permohonan dispensasi kawin di bawah umur ini di Banyuwangi sangat tinggi, sampai dengan awal Desember 2021 angkanya hampir mencapai seribu. Di sini perkawinan dilaksanakan di bawah umur," kata Subandi kepada wartawan di Kantor PA Banyuwangi Kamis (9/12/2021).
Apabila dibuat rata-rata maka dalam setiap bulannya tercatat sekitar 50-129 warga masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur untuk putra-putri mereka.
Subandi menuturkan penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin di bawah umur ini banyak faktor, antara lain; media sosial, pergaulan dan faktor orang tua yang tidak sanggup menanggung biaya anaknya melanjutkan sekolah.
"Mungkin untuk melanjutkan sekolah biayanya mahal, kondisi perekonomian yang tidak baik dan ditambah biaya hidup juga mahal, sehingga sebagian orangtua terpaksa menikahkan anaknya," jelasnya.
Baca Juga : Bandara Kediri Kembali Membutuhkan Pembebasan Lahan Baru
Dia menambahkan tingginya angka permohonan dispensasi kawin di bawah umur ini, membutuhkan kepedulian dan perhatian bersama, baik dari pemerintah tokoh masyarakat tokoh agama maupun warga masyarakat Banyuwangi sendiri.
"Menurut kami pemerintah perlu menyelenggarakan program kegiatan pembinaan dan penyuluhan lintas sektoral dengan melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Sosial Pemberdayaan Perepuan dan Pelindungan Anak & KB dan Dinas Pendidikan karena itu ada keterkaitan anak-anak sekolah. Kemudian juga melibatkan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kesehatan," pungkas Subandi.