JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Jombang Sumrambah menutup sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Pada kesempatan itu, wabup meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara mengenali ciri-cirinya.
Sosialisasi ketentuan cukai ditutup oleh Sumrambah di lokasi wisata Kampoeng Djawi, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam pada Selasa (07/12). Hadir pada acara tersebut, Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, anggota DPRD Jombang dan Forpimcam Wonosalam, serta pemerintah desa dan warga sekitar.
Baca Juga : Kemenparekraf Nobatkan Desa Tamansari di Banyuwangi Jadi Desa Wisata Berkelanjutan
Di hadapan tamu undangan, Sumrambah meminta masyarakat untuk turun andil memerangi peredaran rokok ilegal. Caranya, dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal tersebut. Misalnya rokok diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai (dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan). Kedua, rokok yang diedarkan dari produksi pabrik yang belum mempunyai NPPBKC.
Ketiga, rokok yang diedarkan, dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan dan sudah pernah dipakai atau bekas.
Juga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya pita cukai untuk rokok golongan SKT (sigaret kretek tangan) tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan SKM (sigaret kretek mesin) sehingga tidak sesuai tarif cukainya.
"Selanjutnya tidak sesuai personalisasi. Semisal pita cukai untuk perusahaan A, namun yang digunakan untuk perusahaan B," terangnya kepada wartawan.
Disampaikan Sumrambah, rokok menjadi permasalahan yang dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi rokok membahayakan kesehatan. Namun di sisi lain rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar.
"Kabupaten Jombang saja, dari rokok diperkirakan menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 750 miliar. Sedangkan DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) yang diterima Pemkab Jombang sebesar Rp 48 miliar. DBHCHT itu digunakan untuk sektor kesehatan 25 %, penegakan hukum 25 %, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau 50 %," kata Sumrambah.
Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menjelaskan, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Baca Juga : Doa Meluluhkan Hati Seseorang, Lengkap dengan Latin dan Artinya
"Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.
Sedangkan peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena cukai tersebut penting agar masyarakat dalam mengomsumsi suatu barang seperti produk hasil tembakau telah memenuhi standar edar.
"Selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan dari segi tarif cukai. Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah, karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah," tandasnya.
Cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat, tegas Sunaryo, dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya rokok ilegal. "Kami mengajak masyarakat untuk gempur rokok ilegal, adukan ke kami melalui layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009,” tegasnya.