JATIMTIMES - Kasus peredaran rokok ilegal masih saja ditemukan di Kabupaten Blitar. Rokok tanpa banderol cukai itu dijual secara bebas di sejumlah pertokoan. Rokok-rokok ilegal ini banyak ditemukan di beberapa wilayah pelosok pedesaan.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus diperketat. Hal itu untuk mempersempit ruang edar rokok tanpai pita cukai itu di pasaran. Rokok ilegal harus diberantas karena tidak memiliki kontribusi terhadap pendapatan Negara.
Baca Juga : Dorong Pembangunan Kota yang Tertata, DPUPRPKP Kota Malang Sosialisasikan Perihal Tata Ruang
“Pengawasan pemerintah daerah terhadap rokok ilegal harus diperkuat. Pemkab Blitar melalui OPD terkait harus merapatkan barisan dan memperkuat sinergi dengan Bea Cukai,” kata Suwito.
Data dari Bea Cukai, ada beberapa daerah di Kabupaten Blitar yang masuk zona merah rokok ilegal. Beberapa daerah itu masing-masing Kecamatan Kesamben, Kecamatan Wates dan Kecamatan Doko. Dalam operasi yang digelar Bea Cukai dan Pemkab Blitar, seringkali ditemukan rokok ilegal dan pembuatnya di tiga wilayah tersebut.
“Kami meminta Pemkab Blitar lebih intens memberikan pembinaan kepada pelaku industri rokok di wilayah Kabupaten Blitar. Jangan sampai industri-industri rokok tersebut mengeluarkan produk rokok ilegal,” tegas Politisi PDIP.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar, M Ayub Yanuar Pribadi menyampaikan, dalam operasi rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai bersama-sama dengan Pemkab Blitar, rokok ilegal banyak ditemukan di tempat-tempat yang jauh dari perkotaan. Rokok ilegal juga kerap ditemukan di daerah pegunungan dan pesisir pantai.
“Masyarakat yang jauh dari kota, pegunungan dan pesisir pantai itu membeli rokok ilegal ada alasanya. Mungkin mereka membeli rokok-rokok yang resmi itu kesulitan. Jadi mereka kemudian membeli rokok ilegal,” jlentrehnya.
Baca Juga : Pasca Dilantik Bupati, PAW Kades Petrah: Saya Siap Lanjutkan Program Pemerintah
Disamping itu, pengawasan yang dilakukan aparat sebelumnya masih terfokus di perkotaan. Sedangkan masyarakat perkotaan adalah masyarakat yang sudah paham bahaya rokok ilegal. Oleh sebab itulah mulai saat ini Kantor Bea Cukai bersama-sama dengan Pemkab Blitar mulai aktif memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan menyasar pelosok pedesaan.
“Harapanya perangkat dan tokoh masyarakat di pedesaan bisa menjadi influencer sosialisasi gempur rokok ilegal. Mereka juga kita harapkan menjadi pengawas peredaran rokok ilegal. Sehingga kedepan penerimaan Negara dari sektor cukai bisa semakin optimal,” pungkas Ayub.(Adv/Kmf)